MERAUKE, WARTA NUSANTARA – Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT angkat bicara, sehubungan dengan dinas kehutanan dan pertambangan yang telah ditarik oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak beberapa tahun terakhir.
Seharusnya ketika dua instansi tersebut ditarik, perlu ada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di kabupaten, sehingga dapat melakukan control serta memantau berbagai aktivitas.
Demikian diungkapkan Bupati Mbaraka saat memberikan sambuta pada sidang pembahasan RPJMD di ruang rapat DPRD setempat Senin (16/8/2021). “Saya mecontohkan saja, sumber daya hutan, kewenangan ditarik ke provinsi,” katanya.
Saat ditarik itu, kata bupati, Pemkab Merauke mengantisipasi untuk hadirnya UPTD disini, sehingga masyarakat tidak susah. Dengan tak adanya UPTD, dampaknya adalah terjadi pungutan tak terkontrol dari siapa saja yang bisa melakukan.
Berikutnya, jelas bupati, bahan galian golongan C. Meskipun bahan material konstruksi tak masuk dalam ketetapan Departemen Pekerjaan Umum (PU) akibat kelas material tak sesuai, namun pemerintah telah menetapkan untuk pemenuhan lokal.
Hanya saja, penambangan ditarik pula ke provinsi dan tak ada juga UPTD. Dengan demikian, ketika penggalian pasir lokal di Domande maupun Naukenjerai dilakukan, masih ada pungutan tak sesuai dilakukan.
“Saya kira ini menjadi suatu catatan penting juga karena sangat mempengaruhi sumber pendapatan,” jelasnya. (WN-kobun)