MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT melakukan pertemuan dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) untuk membahas tentang perizinan surat, terutama berkaitan dengan pengelolaan hutan milik masyarakat.
“Memang ada sejumlah point penting dibicarakan, salah satunya adalah perlunya dibentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) provisi disini, sehubungan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA),” ungkap Bupati Mbaraka kepada sejumlah wartawan Jumat (20/8/2021).
“Kenapa kami bahas perlunya UPTD disini, karena kehutanan telah ditarik ke Provinsi Papua,” ujarnya.
Lalu, jelas Bupati Mbaraka, selama ini ada informasi dari masyarakat kalau terjadi penagihan bahkan sampai penahanan kayu maupun pasir. Ketika dilakukan, harus melakukan koordinasi ke provinsi terlebih dahulu.
Selain itu, adanya perizinan mengangkut kayu, termasuk bahan galian golongan C, urusannya harus ke provinsi lagi. “Kan urusan menjadi lama. Kalau ada UPTD disini, pasti berbagai urusan perizinan akan lebih cepat,” ungkapnya.
Tentunya, lanjut bupati, semua menginginkan agar perizinan lebih cepat. Jadi perlu sekali UPTD provinsi ada di Kabupaten Merauke. “Kita punya kebun disini, tapi ketika mau petik hasil, harus pergi jauh-jauh mengurus izin dan administrasi lain ke Jayapura,” katanya. (WN-kobun)