ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Mayoritas Fraksi yang ada di DPRD Ende memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Pemerintah Kabupaten Ende terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2020. Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan pun menyatakan menolak Dana Insentif Daerah (DID).
Catatan fraksi – fraksi tersebut disampaikan saat sidang Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende Tahun 2020, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ende Senin, (23/08/2021)
Pernyataan sikap Fraksi PDIP yang di bacakan oleh Ketua fraksi, Vinsen Sangu menyoroti berbagai persoalan salah satunya Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020
Pihaknya menjelaskan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak covid 19 diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang focus prioritasnya pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan social
Lanjut Vinsen Sangu temuan Fraksi PDI Perjuangan atas pengadaan rumpon di Pulau Ende, Jalan Lingkar Luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non covid, Fraksi menilai, pembelanjaan item kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip – prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik dan melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
Fraksi PDI Perjuangan, metode cocoklogi karena kedekatan padanan kata, yakni ‘Rumah Sakit dengan Kesehatan, Rumpon dengan Ekonomi’ yang dikaitkan dengan pengalokasian DID Tahun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggung jawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi.
Sementara fraksi partai demokrat Berkaitan dengan pendapat akhir Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Ende terhadap rancangan Peraturan daerah kabupaten Ende tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2020, Kami dari Fraksi Demokrat menyatakan sikap politik untuk MENOLAK.
Hal itu disampaikan Mahmud Jegha, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende ketika membacakan pernyataan sikap politik sebagai pendapat akhir Fraksi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penolakan itu didasari pada kegiatan refocusing 1 – refocusing 6. Benar kewenangan itu ada pada Pemerintah untuk penanganan covid 19, tetapi kami Fraksi Demokrat menemukan bahwa berkaitan dengan refocusing dan realokasi anggaran tersebut untuk pengamanan covid 19 tidak sesuai peruntukkannya.
“Berdasarkan Tatib DPRD berkaitan dengan pendapat akhir Fraksi yang ada itu hanya Menerima dan Menolak. Karena tidak Menerima dengan Catatan”, jelasnya.
Berhubung ada beberapa item kegiatan yang telah ditetapkan dan dijabarkan dalam anggaran 2020 banyak kita temukan tidak sesuai peruntukkan, sehingga pernyataan sikap politik Fraksi Demokrat MENOLAK
Menyikapi persoalan tersebut Perhimpunan mahasiswa Katolik republik Indonesia cabang Ende akan melakukan kajian terkait dengan peruntukan anggaran DID Tersebut
” Tentu sebagai organisasi mahasiswa kami akan mengkaji lebih jauh sebelum kami ambil langkah – langkah diantaranya aksi atau menyampaikan pernyataan sikap ” Ungkap ketua PMKRI Ende Oktavianus Erikson Rome
Lebih lanjut Oktavianus Erikson Rome menyayangkan sikap pemerintah terkait dengan penggunaan anggaran DID yang tidak tepat sasaran semestinya berdasarkan regulasi yang ada seharusnya digunakan untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi masyarakat
( WN-Orbyn )