ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mendagri Tetapkan Thomas Ola Sebagai Bupati Lembata

0
SHARES
1.1k
VIEWS

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian menetapkan Dr. Thomas Ola, SE.,M.si, Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata dalam sisa masa jabatan periode 2017-2022, pasca meninggalnya Eliaser Yentji Sunur, Bupati Lembata Periode 2017-2022.. Pengangkatan Thomas Ola sebagai Bupati Lembata definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri : Nomor 131.53-3962 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan Nomor 131.53-3963 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut diperoleh Warta Nusantara, Selasa, 31/8/2021, berdasarkan Surat atas nama Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.si tanggal 31 Agustus 2021. Surat Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dengan perihal : Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat Mendagri itu, diharapkan agar kiranya Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, diminta kepada Saudara: melalaksanakan pelantikan terhadap Saudara Dr. Thomas Ola, SE., M.Si sebagai Bupati Lembata Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Selain itu, Gubernur NTT diminta melaporkan dan menyampaikan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi tentang kapan pelantikan Thomas Ole sebagai Bupati Lembata oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. (WN-01).

RelatedPosts

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *