Oleh: Stefania Jesslyn Sadipun
Mahasiswi Semester VI-Fakultas Ekonomika dan Bisnis KKN-PPM, Unwira Kupang
“Subjek setiap negara harus berkontribusi mendukung pemerintah, sebisa mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing” (Adam Smith).
Pengantar
WARTA-NUSANTARA.COM-Saat ini kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah utamapenghambatterciptanya kesejahteraanbagiseluruh masyarakat Indonesia. Munculnya pandemi Covid-19, semakin meningkatkan masalah kemiskinan dan pengangguran, yang juga turutmenyebabkan kesejahteraan masyarakat semakin menurun. Pemerintah melalui berbagai cara berusaha membenahi kedua masalah tersebut, demi mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata. Usaha pembenahan pertama-tama dimulai dari daerah, atau yang dikenal dengan pembangunan daerah. Salah satu program pembangunan daerah yang paling efisien saat iniialah pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam tulisan ini, pada bagian pertama p penulis akan menguraikan tentang apa itu kemiskinan, karakteristik masyarakat miskin,sebab-sebab kemiskinan dan presentase angka kemiskinan baik skala nasional maupun skala daerah, khususnya Provinsi NTT. Pada bagian ke dua penulis akan menguraikan tentang apa itu pengangguran, jenis-jenis pengangguran dan presentase angka pengangguran baik di Indonesia maupun di NTT. Selanjutnya, bagian ketiga dari tulisan ini akan mengulas tentang bagaimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beserta contohnya (darihasil KKN-PPM penulis), dapat menjadi solusi untuk mengatasi atau sekurang-kurangnya mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia pada umumnya dan di NTT pada khususnya.
Kemiskinan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, miskin berarti tidak berharta, serba kekurangan. Sementara kemiskinan diartikan sebagai hal miskin, keadaan miskin.[1]Selanjutnya, menurut Emil Salim, sebagaimana dikutip oleh Supriatna, ada lima karakteristik masyarakat miskin, yaitu: tidak memiliki faktor produksi sendiri, tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, tingkat pendidikan pada umumnya rendah, banyak di antara mereka yang tidak mempunyai fasilitas, dan di antara mereka berusia relatif muda tetapi tidak mempunyai keterampilan atau pendidikan yang memadai.[2]
Adapun sebab-sebab terjadinya kemiskinan, menurut Sharp ada tigap enyebab kemiskinan ditinjau dari aspek ekonomi, yaitu: pertama, secara mikro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumberdaya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumberdaya dalam jumlah terbatas dan kualitas rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumberdaya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada gilirannya upahnyapun rendah. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau karena keturunan. Ketiga,kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.[3]
Dalam skala nasional,kemiskinan di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Dibandingkan dengan September 2020, jumlah penduduk miskin menurun 0,01 juta orang. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2020, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 1,12 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2021 tercatat sebesar 10,14 persen, menurun 0,05 persen jika dibandingkan dengan September 2020 dan meningkat 0,36 persen jika dibandingkan dengan Maret 2020.[4]
Sementara untuk skalaProvinsi NTT, Darwis Sitorus, kepala BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 15 Februari 2021 dalam kesempatan Jumpa Pers Rilis Perkembangan Kemiskinan di NTT mengatakan bahwa: “Presentase penduduk miskin di NTT pada September 2020 meningkat 0,31 persen menjadi sebesar 21,21 persen dibandingkan Maret 2020”.[5]Di NTT, pada September 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 44,07 ribu orang dibandingkan dengan September 2019, menjadi 1,17 juta penduduk miskin. Jika dibandingkan dengan kondisi September 2019, persentase penduduk miskin di NTT naik sebesar 0,59 persen.Angka ini menempatkan NTT pada peringkat 3 sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Lebih lanjut, Sitorus mengatakan bahwa: “Kenaikan tersebut merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19 di NTT yang hingga saat ini masih belum menandakan akan usai dalam waktu dekat”.[6]
Pengangguran
Menurut KBBI, menganggur berarti tidak melakukan apa-apa, tidak bekerja. Sementara pengangguran diartikan sebagai hal atau keadaan menganggur.[7]Selanjutnya, menurut Sukirno, penganggur adalah seseorang yang sudah digolongkan dalam angkatan kerja yang secara aktif sedang mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkan.[8]
Dalam karyanya yang lain, Sukirnojuga membedakan pengangguran kedalam tiga kelompok, yaitu: pertama, Pengangguran Terbuka (Open Un-employment),merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi ada yang karena belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal dan ada juga yang karena malas mencari pekerjaan atau malas bekerja. Kedua, Pengangguran Terselubung (DisguisedUn-employment), merupakan pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu unit pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu, tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal. Ketiga, Setengah Menganggur (Under Un-employment) merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu. Ada yang mengatakan bahwa tenaga kerja setengah menganggur ini adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu atau kurang dari tujuh jam sehari.[9]
Sementara itu, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan beberpa fakta, yaitu:
- Jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persenpoin.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2020.
- Penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (0,34 persen). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Transportasi dan Pergudangan (0,30 persen).
- Sebanyak 78,14 juta orang (59,62 persen) bekerja pada kegiatan informal, turun 0,85 persen dibanding Agustus 2020.
- Persentase setengah penganggur turun sebesar 1,48 persen, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,13 persen poin dibandingkan Agustus 2020.
- Jumlah pekerja komuter pada Februari 2021 sebanyak 8,01 juta orang, naik satujuta orang dibandingAgustus 2020.
- Terdapat 19,10 juta orang (9,30 persenpendudukusiakerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang).[10]
Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik NTT juga menunjukkan beberapa fakta, yaitu:
- Jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 2,88 juta orang, naik 0,03 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,18 persenpoin.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2021 sebesar 3,38 persen, turun 0,90 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2020.
- Penduduk yang bekerja sebanyak 2,78 juta orang, meningkat sebanyak 0,05 juta orang dari Agustus 2020. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (4,81 persen). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor IndustriP engolahan (1,31 persen).
- Sebanyak 2,19 juta orang (78,73 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 2,63 persen jika disbanding dengan Agustus 2020.
- Persentase pekerja setengah penganggur turun sebesar 1,33 persen, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,52 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2020.
- Terdapat 308,04 ribu orang (7,84 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (6,19 ribu orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (4,08 ribu orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (19,94 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (277,83 orang).[11]
UMKM sebagaiUpaya MengurangiKemiskinan dan Pengangguran.
Pembangunan merupakan upaya dalam meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat mempengaruhi masa depannya. Pembangunan mengarah kepada perubahan taraf hidup yang lebih baik dari sebelumnya. Pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan yang terpusat dan tidak merata,ditambah lagi dengan tidak diimbangi dengan kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang kondusif, maka pembangunan akan rapuh. Oleh karenanya, pembangunan harus mengikutsertakan peran masyarakat sebagai pelaku utama serta sebagai pihak yang akan merasakan pembangunan.[12] Salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan nasional ialah dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 UMKM didefinisikan sebagai: pertama Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Kedua,Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdir isendiri, yang dilakukan oleh orang peroranganatau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangini. Ketiga, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Adanya UMKM telah terbukti menjadi penopang perekonomian baik nasional maupun daerah.UMKM berpengaruh terhadap pada peningkatan PDB Indonesia, yaitu sebesar 61,00 persen, juga meliputi kemampuan penyerapan tenaga kerja dan investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 5 Mei 2021, mengatakan bahwa:“UMKM memberikan kontribusi yang besar dalam memajukan perekonomian Indonesia”.
Melalui kegiatan KKN-PPM (Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat), penulis melakukan kegiatan Usaha Kecil yaitu menjual makanan(Ayam Popcorn) dengan alat dan bahan yang mudah ditemukan serta proses pembuatan yang sederhana.Tujuan dari Usaha Kecil ini adalah untuk turut berpartisipasi dalam mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran serta memberikan gambaran kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan Usaha Kecil yang hasilnya dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak masalah kemiskinan dan pengangguran.
UMKM telah menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.Melalui UMKM, masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19dapat tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Melalui UMKM pula, masyarakat yang memiliki modal kecil tetap mampu menjalankan usahanya, tentu saja dengan memanfaatkan teknologi, hasil perkembangan zaman.
Seiring perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih, segala sesuatu dapat diakses dengan mudah melalui internet, termasuk kegiatan perekonomian. Terdapat berbagai website jual beli online yang dapat memudahkan masyarakat dalam menjual atau membeli barang dan jasa yang dibutuhkan. Apalagi saat ini ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), masyarakat lebih sering memanfaatkan internet dalam kehidupan sehari-hari. Pelaku Usaha Kecil juga tentu dituntut untuk lebih kreatif dalam memproduksi dan memasarkan barang dan jasa melalui berbagai platform mediasosial. Melalui media sosial, pelaku usaha lebih mudah memasarkan produk dan mendapatkan pembeli.Hal ini dapat meningkatkan daya saing sekaligus mengasah kreativitas pelaku usaha.Selain itu, pelaku usaha juga tidak mengalami kerugian karena barang dan jasa yang diproduksi dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen. Keuntungan lain yang diperoleh pelaku Usaha Kecil dalam menggunakan media sosial ialah, mereka tidak perlu memiliki gedungkhusus untuk menjalankan usaha.
UMKM adalah salah satu sektor perekonomian yangsangat potensial dan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama bagi masyarakat golongan menengah kebawah. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Denganbegitu, UMKM berpotensimembantu mengatasi masalahkemiskinan dan pengangguran. Peluang UMKM juga terbukalebarbagigenerasi muda, dimana begitu banyak generasi yangmemilikikreativitas. Hal ini terbukti dengan ada begitu banyaknya generasi muda yang selalu ingin mencoba hal baru, misalnya membuat makanan yang unik. Bertambahnya UMKM di Indonesia tentu akan mengurangi jumlah pengangguran. Semakin rendah tingkah pengangguran, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan kemiskinan akan berkurang.
Penutup
Kemiskinan dan pengangguran merupakan masalah terbesar bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Jika ingin mengurangi angka kemiskinan maka tidak ada jalan lain yang ditempuh kecuali mengurangi jumlah pengangguran.Semakin banyak orang yang bekerja dan pada gilirannya memperoleh pendapatan, maka semakin kecil pula tingkat kemiskinan.Boleh dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan nasional senantiasa melibatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan sekaligus sebagai pihak yang sudah semestinya merasakan dampak dari pembangunan. Hal ini terbukti lewat adanya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sepenuhnya melibatkan masyarakat. Disampingitu, hadirnya media sosialsebagai salah satu buah dari perkembangan teknologi sangat membantu pelaku usaha baik mikro, kecil maupun besar dalam memasarkan hasil produksinya. Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dari pemanfaatan media sosial.
Mengakhiri tulisan ini, sekali lagi penulis mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Adam Smith (1723-1790),bahwa:“Bukan dengan emas atau perak tapi dengan tenaga kerja, semua kekayaan dunia pada awalnya dibeli”.
[6]Ibid.
[9]Ibid.