Ket Foto : Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelius Oematan, SH
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dalam sidang putusan kasus korupsi proyek SPAM Ile Boleng, Kabupaten Flores Timut (Flotim) yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) pada Jumat (3/9), menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 3 terdakwa, masing-masing Yohanes Juang Fernandez (PPK), Yoakim Yuvenalis Siola (Konsultan Perencana) serta, Petrus Sabon Ama Dosi (Kontraktor Pelaksana). Demikian laporan Wartawan Warta Nusantara, Peren Lamanepa dari Larantuka, Flotim, Jumat, 3/9/2021.
“Putusan Majelis Hakim seluruhnya telah sesuai dengan seluruh tuntutan yang dibuat jaksa, serta pertimbangan-pertimbangannya. Tapi terhadap putusan itu, baik para terdakwa maupun kami JPU masih menyatakan pikir-pikir, selama 7 hari, sampai hari Kamis minggu depan.”
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelius Oematan, SH kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/9) siang.
Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan kebutuhaan dasar warga tersebut, Jaksa Cornelius Oematan mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti kemungkinan tersebut, khususnya terkait unsur niat jahat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Lebih lanjut Jaksa Cornelius Oematan merincikan bahwa, tuntutan yang dibuat JPU yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang itu, masing-masing berupa pidana kurungan selama 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Juang Fernandez.
Sementara kepada Yoakim Yuvenalis Siola (Konsultan Perencana) tuntutan JPU yaitu berupa, pidana badan selama 8 tahun kurungan di penjara, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, kepada terdakwa Yuvenalis juga ditambahkan hukuman berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp264.436.364 dengan subsider 4 tahun kurungan badan.
Dan tuntutan JPU kepada kontraktor pelaksana, Petrus Sabon Ama Dosi adalah berupa, pidana kurungan badan selama 8 tahun kurungan badan, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.200.000.000 dengan subsider 5 tahun kurungan badan.
“Tuntutan kepada PPK tidak disertai dengan hukuman tambahan berupa pengembalian keuangan negara, karena memang tidak ditemukan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Hal itu berbeda dengan tuntutan kepada Yuvenalis Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi, yang selain pidana pokok, kepada mereka masing-masing masih ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara, yaitu tiga ratus juta rupiah dan sebesar satu miliar dua ratus juta kepada kontraktor pelaksana. Andai mereka tidak sanggup penuhi kewajiban mengembalikan keuangan negara tersebut, maka sebagai penggantinya adalah berupa hukuman kurungan badan masing-masing selama 4 tahun dan 5 tahun kurungan badan kepada Yuven Siola maupun Petrus Ama Dosi,” jelas Jaksa Cornelius Oematan.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur itu lebih lanjut mengatakan, putusan hukum tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Tapi jika sampai dengan hari Kamis depan ini sikap itu tidak berubah, maka para terdakwa dianggap telah menerima seluruh putusan pengadilan,” kata Jaksa Cornelius Oematan menambahkan.
Menyinggung tentang pelaksanaan hukuman tambahan tersebut, Jaksa Cornelius Oematan mengatakan, pihaknya saat ini telah dan sedang melakukan pendataan terhadap aset-aset resmi milik para terdakwa. Dan eksekusinya, menurut dia, baru dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Seandainya aset-aset yang ada nanti ternyata tidak memenuhi syarat, misalnya; tentang tahun perolehannya maupun bukti-bukti kepemilikan, maka sebagai penggantinya para terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi. Jadi total hukuman kurungan badan terhadap Yuven Siola maupun Petrus Sabon Ama Dosi akan menjadi 12 tahun dan 13 tahun kurungan penjara,” katanya..
Sementara itu, menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, Ketua Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timut (KRBF), Maria Sarina Romakia, memberikan apresiasinya yang luar biasa terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur. Dia menyebutkan bahwa keputusan itu juga memperlihatkan kinerja yang sangat memuaskan, sehingga putusan pengadilan yang dihasilkan itu mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terhadap kasus yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat di Kecamatan Ile Boleng itu
“Terus terang, sebagai pelapor kami (Ormas KRBF) sangat mengapresiasi kinerja pihak APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Flores Timur. Karena putusan maksimal yang dibuat Majelis Hakim itu memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam seluruh persidangan mampu meyakinkan Majelis Hakim untuk seluruh tuntutan yang mereka buat,” kata Maria Sarina Romakia, yang juga adalah purnawirawan Polisi itu.
Romakia lebih lanjut berharap, semoga kinerja seperti ini mampu dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan Flores Timur maupun Polres Flores Timur. Ini untuk memberi efek jera kepada para pelaksana keuangan negara yang ada di daerah ini. (*/WN-01)
Laporan: Peren Lamanepa dari Larantuka.