MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Puluhan minuman keras (miras) berlabel diamankan aparat kepolisian di Polsek Okaba bersama Brimob di rumah salah seorang karyawan bank di Okaba berinisial MB.
Puluhan miras jenis robinson whisky serta robinson itu, langsung dimusnahkan. Sedangkan pelaku MB, setelah diperiksa, membuat surat pernyataan tertulis. Dimana jika mengulangi perbuatan, akan diproses secara hukum.
Demikian disampaikan Kapolsek Okaba, Iptu Rumbolsano dalam rilisnya yang diterima Senin (6/9/2021). “Tim gabungan baik dari Polsek Okaba serta Brimob, mengamakan puluhan miras berlabeh di rumah MB yang juga adalah karyawan salah satu bank,” ujarnya.
Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan, puluhan miras dikemas dalam kardus rokok surya. Lalu dibungkus lagi meggunakan plastic berwarna hitam.
Setelah dibuka dan diperiksa, jelas Kapolsek, terdapat 38 botol miras jenis robinson whisky serta 24 botol robinson (RB), sehingga total jumlah seluruhnya 62 botol.
“Kita langsung amankan barang bukti itu, sekaligus melakukan pemusnahan di belakang pos Brimob. Sementara pemilik miras, membuat surat pernyataan,” katanya. (WN-kobun)