JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian( Padma) Indonesia, Gabriel Goa menyampaikan apresia kepada Polda NTT yang telah menelima Laporan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang untuk menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Gubernur NTT dan para pejabat lainnya saat pesta di Otan, Pulau Semau, NTT baru-baru ini. Demikian Rilis dari Dewan Pembina Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Senin, 6/9/2021.
Gabriel Goa mengatakan, Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang kemarin mendatangi Polda NTT untuk melaporkan Gubernur NTT,cs atas Pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam kegiatan Jumat,27 Agustus 2021 di Pantai Otan,Semau,NTT yang viral di medsos, media online, media cetak dan media elektronik baik di NTT maupun Nasional, namun Polda NTT menolak Laporannya. Hari ini mereka turun lagi aksi di Polda NTT dan hasilnya Polda NTT menerima Laporan Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang diwakili oleh Ikhwan Syahar sebagai Pelapor dengan Terlapor Viktor Bungtilu Laskodat,cs melalui LP/B/267/X/2021/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.
Tindak Pidana yang dilaporkan adalah pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,Pasal 5 dan Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 216 ayat 1 KUHP. Fakta membuktikan bahwa Polda NTT sudah menerima LP Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang hari ini maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang tidak patah arang dalam menyuarakan Aspirasi voice of the voiceless NTT yang mempersoalkan para Pejabat di NTT yang diduga kuat melanggar PPKM,UU Karantina Kesehatan,UU Wabah Penyakit Menular dan UU KUHP.
Kedua, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT yang sudah menerima Laporan Polisi dari Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang dan segera melakukan penyelidikan untuk mengeliminir main hakim sendiri oleh oknum-oknum publik di medsos tanpa menghargai penghargaan Ham dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.Ketiga,mendukung POLDA NTT segera memanggil dan memeriksa Satgas Anti Covid Pemprov NTT.Keempat,mengingatkan Pejabat Publik dan Masyarakat di NTT untuk taat Prokes covid 19 dan PPKM karena pandemi covid 19 telah merenggut banyak nyawa manusia dan berdampak pada anak-anak NTT menjadi yatim dan yatim piatu. (WN-01)