ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dekranasda Provinsi NTT Peduli Tenun Tradisional NTT

LEMBATA : WATA-NUSANTARA.COM-Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT melakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional Kabupaten Lembata merupakan langkah nyata Peduli Lindungi Kekayaan yang ditinggalkan Leluhur Lewotana. “Semoga Bisa Melindungi Motif Tenun Ikat Lembata”

Pentingnya perlindungan terhadap karya seni motif menjadi pemicu diselenggarakan kegiatan Sosialisasi HAKI Tenun Ikat. Tenun Ikat mencerminkan kekayaan intelektual leluhur. Semoga dengan ini, bisa melindungi warisan motif tenun ikat asli Lembata untuk menghindari motif tenun daerah Kabupaten Lembata tidak dijiplak daerah lain

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menyadari, bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah memacu dimulainya era baru pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan bahkan menjadi salah satu komponen penting penunjang pertumbuhan ekonomi bangsa. Kabupaten Lembata, diberi karunia beragam budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa, termasuk juga potensi-potensi yang memiliki nilai ekonomis. Salah satunya Tenun Ikat. Tenun Ikat merupakan satu dari sekian banyak kekayaan alam di Lembata yang perlu dijaga dan dilindungi, karena dari Tenun Ikat, kita dapat mengetahui sejarah peradaban masa lalu,”

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonmi Keuangn dan Pembangunan, Nasrun Neboq, SH, mewakili Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola, ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di Aula Kopdit Ankara, Rabu, (8/9/21). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata bekerjasama dengan Degranasda Provinsi NTT, dengan peserta dari berbagai pelaku tenun ikat dan pemerhati tenun ikat di Aula Ankara, Rabu (8/9/21), denga n nara sumber masing-masing Yudhi Prasetyo selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham NTT, Dra. Dience Elensia Bule Logo, M.SI dari Kanwil Kemenkumham NT, Marcelina Kopong selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Apol Mayang selaku Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata.

Menurut Nasrun Neboq, tenun Ikat Lembata sangat “kesohor” karena memiliki nilai seni dengan beragam corak dan motif yang bila dikembangkan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu Pemda Kabupaten Lembata tidak akan membiarkan aset bernialai ini diambil pihak lain seperti kejadian disejumlah tempat diantaranya tarian Reok Ponorogo dan Batik yang telah diklaim pihak lain atau negara lain.

RelatedPosts

Nasrul Nebo kemudian mengajak semua pihak untuk memiliki kepedualian terhadap kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual, melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, baik kekayaan intelektual personal maupun komunal, sebagai pendorong ekonomi daerah.
“Kegiatan ini sangat penting. Pemerintah Kabupaten Lembata mengharapkan agar kreasi-kreasi masyarakat Lembata pada waktunya nanti dapat terdaftar untuk bisa mendapatkan hak cipta,”tegas Nasrun Neboq.

Panitia Kegiatan Sosialisasi Maria A Barabaje, S.STP. M.SI dalam laporannya mengatakan Kabupaten Lembata memiliki keragaman budaya, suku dan adat istiadat yang tetap dilestarikan sampai saat ini, termasuk budaya Tenun Ikat Tradisional. Budaya Tenun Ikat ini menurut mantan Camat Nubatukan ini merupakan warisan turun temurun dengan desain motif dan ciri yang berbeda yang juga mernjadi salah satu faktor penunjang kehidupan ekonomi Kabupaten Lembata. Selain itu, dalam laporan itu, Ketua Panitia Maria barabaje juga mengatakan, faktor pendukung ekonomi kreatif lainnya juga lahir dari karya seni membuat motif, seni musik, arsitektur, photografer adalah hak cipta yang harus diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

Karena itu, kegiatan sosilasasi ini juga menurutnya mencari rumusan untuk mendorong dan mendukung seluruh produk hasil karya seni terutama Tenun Ikat di Kabupaten Lembata untuk diproses pengakuannnya dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta seni motif tenun sesuai UU. No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hal ini agar motif tenun yang ada di seluruh daerah Kabupaten Lembata tidak ditiru atau dijiplak oleh daerah lain,”tegasnya. (sultan sabatani/WN-01)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *