ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemekaran Provinsi di Papua, Mendagri : Dengan Empat Kabupaten, PPS Bisa Terbentuk

0
SHARES
1.1k
VIEWS

MERAUKE, WARTA NUSANTARA-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sesuai undang-undang lama diisyaratkan, harus lima kabupaten di tambah satu kota, baru pemekara suatu provinsi dapat direalisasikan.

Namun dalam peraturan pemerintah (PP) terbaru disebutkan, untuk Papua, ada kekhususan. Dimana dengan empat kabupaten, pembentukan suatu provinsi  dapat dilakukan.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan ketika berkunjung di PLBN Sota Minggu (12/9/2021). Hadir dalam kunjungan itu, selain Mendagri, juga Menkopolhukam, Mah’fud MD serta Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Wakil Bupati, H. Riduwan dan Muspida.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jadi untuk pemekaran  Provinsi Papua Selatan, salah satu persyaratan sudah terpenuhi. Dimana telah memiliki empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat. Tidak harus mencari tambahan satu kabupaten lagi,” ungkapnya.

Awalnya, jelas Mendagri, Kabupaten Pegunungan Bintang  hendak bergabung di Selatan agar wilayah ini dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan. Hanya saja, Pegubin lebih memilih ke Saireri. Namun demikian, dengan aturan baru, empat kabupaten sudah bisa membentuk provinsi sendiri.

RelatedPosts

Dikatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari Menkopolhukam, dimana PP sedang dibahas dan deadline tanggal 19 Oktober mendatang. Setelah itu dibulatkan lagi dengan mendengar aspirasi masyarakat  dari bawah.

“Olehnya saya minta kepada tokoh masyarakat di wilayah Selatan, harus bersatu. Buatlah pernyataan tertulis dan diserahkan saat Presiden Joko Widodo datang ke Merauke bulan depan,” pintanya.

Dijelaskan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang revisi UU Otsus, salah satu pasal  paling penting adalah pasal 71. Dimana sebelumnya isi pasal tersebut yakni pemekaran Provinsi Papua, harus mendapat persetujuan DPRP dan MRP.

Namun dengan bunyi pasal baru yakni persetujuan oleh pemerintah pusat, dengan tetap  mendengarkan aspirasi dari DPRP maupun MRP. Artinya bahwa, DPRP maupun MRP  tidak  menyetujui tetapi hanya  mendengarkan.

Mendagi mengaku, wilayah Papua sanngat luas, empat kali pulau Jawa. Sehingga perlu percepatan pembangunan, melalui pemekaran  provinsi yag harus dilakukan.

“Betul ada tiga calon provinsi  didorong, salah satunya adalah PPS. Kalau untuk dua calon provinsi lain, masih taarik ulur soal ibukota. Tetapi untuk PPS, sangat siap. Dimana semua bersatu termasuk tiga bupati yang bersepakat Merauke menjadi ibukota provinsi,” ungkapnya.

Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, Mt menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden RI, Joko Widodo yang memberikan perhatian secara khusus bagi masyarakat di wilayah Selatan Papua.

“Memang harapan besar dari seluruh masyarakat  agar daerah ini segera berdiri sendiri menjadi provinsi. Sehingga pelayanan masyarakat dan pembangunan lebih digenjot lagi,” ungkapnya. (WN-kobun)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *