MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Selama pelaksanaan PON XX bulan depan, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT menegaskan, menutup total semua tempat penjualan minuman keras (miras) baik dalam wilayah kota maupun pinggiran.
Hal itu disampaikan Bupati Mbaraka kepada sejumlah wartawan Kamis (16/9/2021). Menurutnya, setelah pelaksanaan PON, dipastikan banyak tempat yang menjual miras ditutup. Semua surat izin penjualan, ditarik sekaligus dievaluasi kembali.
“Khusus yang menjual miras di pinggiran kota, dimana disitu tinggal masyarakat kurang mampu, pasti ditutup. Itu perintah dan instruksi tegas,” ujarnya.
Dikatakan, saat menjabat bupati periode 2011-2016 silam, hanya terdapat tiga outlet yang diizinkan menjual miras. Namun setelah turun dari jabatan, justru semakin banyak outlet penjualan miras hingga mencapai puluhan.
Nantinya, jelas bupati, dilakukan penataan serta pemetaan penyebaran penjualan miras terlebih dahulu. Sehingga lebih memudahkan dalam managemen control.
“Prinsip saya, tempat penjualan miras ditutup. Tetapi dengan tata kelola yang baik. Banyak orang bilang haram dan tak layak, namun itu dalam diri manusia. Tetapi jelasnya pasti banyak tempat penjualan ditutup, karena akan membahayakan kesehatan serta membuat generasi muda hancur,” tegasnya.
Bupati kembali mengatakan, ketika semua tempat ditutup, menjadi pertanyaan, siapa yang bisa mengontrol pejualan secara online? Orang bisa saja memesan atau membeli online dan dihantar kurir yang tidak diketahui dimana mengambilnya.
Ditegaskan, jika dilakukan penutupan miras sekaligus di semua tempat, akan menjamur liar penjualan online. “Intinya lebih baik pengelolaan managemen dilakukan dan control secara ketat,” katanya.
Bupati berjanji melakukan pertemuan dengan TNI/Polri bersama Forkopimda untuk membahas penutupan sebagian besar tempat penjualan miras. Tentunya diikuti dengan surat edaran sehingga menjadi dasar hukum yang kuat. (WN-kobun)