JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, Gabriel Goa menyatakan meminta Kapolri untuk mendesak Kapolda NTT segera melakukan proses hukum terhadap tersangka Bupati Alor, Amon Djobo. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan Bupati Alor, Amon Djobo sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161/Wira Sakti Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Bupati Amon dilaporkan oleh Dinya Sista Arlam pada Senin, 19/1/.2020 lalu. Demikian Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Selasa, 21/9/2021.
Menurut Gabriel Goa, berdasarkan data yang diperoleh, Bupati Alor, Amon Djobo ditetapkan menjadi tersangka pada yanggal 16 Desember 2020, namun belum adanya penjelasan resmi Polda dan Kejati NTT terkait kepastian hukum proses penegakan hukum Bupati Alor Drs Amon Djobo atas Laporan Polisi LP/B/423/X/Res.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 patut diawasi publik agar tidak terkesan penegakan hukum di NTT menajam ke bawah dan menumpul ke atas. Profesionalisme dan integritas Penyidik Polda NTT diuji publik terutama voice of the voiceless di NTT.
Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sangat percaya dan menaruh harapan kepada Polda dan Kejati NTT tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di NTT termasuk memberikan kepastian hukum dan rasa Keadilan Rakyat NTT.
Kami dari Padma Indonesia, tandas Gabriel Goa, merasa terpanggil untuk mendukung kepastian hukum dan meminta kasus ini tidak dipetieskan perkara Tindak Pidana Bupati Alor Drs Amon Djobo yang sudah ditetapkan Tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat 1, pasal 315 dan pasal 316 KUHP maka, Pertama, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT segera memproses hukum Tersangka dan melimpahkan berkas perkara dan Tersangka ke Kejati NTT agar ada kepastian hukum bagi Tersangka karena Tersangka melalui Kuasa Hukumnya tidak mempraperadilkan penetapan Tersangka Bupati Alor Drs Amon Djobo.
Kedua, mendesak Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri, Kejakgung, Kapolda dan Kajati NTT meminta keterangan resmi proses penegakan hukum terhadap Tersangka Bupati Alor Drs Amon Djobo yang belum ada kepastian hukum hingga saat ini. Ketiga,mengajak solidaritas Pers,Penggiat Hukum dan Ham dan Tokoh-Tokoh Agama serta Masyarakat NTT untuk mengawal proses penegakan hukum mulai dari Polda,Kejati,Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung RI. (WN-01)
Salut untuk PADMA INDONESIA.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN.KEBENARAN DAN KEADILAN DI ATAS SEGALANYA.
Siapapun yg melakukan pelanggaran hukum kepadanya wajib ditindak sesuai hukum yg berlaku.
Sudah berapa banyak masalah yang tidak terselesaikan hanya karena kompromi kepentingan? Hanya penegak hukum masalah tersebut bersama pelanggar hukum dalam masalah itu.
Rakyat kecil bisa dibohongi Tapi Di mata Tuhan tidak bisa disembunyikan.
Setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku.jangan ada kompromi hukum karena kompromi hukum hanya menggugat dan menodai nilai-bilai kebenaran dan keadilan.