LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Fraksi Partai Demokrat DPRD Lembata dalam pandapat akhir tentang APBD Perubahan pekan lalu, meminta Bupati Lembata, Thomas Ola untuk tidak mentolerir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang terlibat sengketa kepentingan dengan memberikan teguran serta Sangsi tegas.
Sekretaris BMI (Bintang Muda Indonesia) organisasi sayap partai Demokrat, Yoan Lucano Peuobung, kepada media ini mengatakan, mungkin saat ini kita belum punya cukup bukti untuk mengungkap ada oknum ASN aktif yang terlibat sengekat kepentingan. Namun jika kita menelisik lebih jauh banyak fakta yang bisa terungkap. Misalnya kita dengar ada oknum pejabat ASN aktif baik pejabat esolon maupun non esolon yang diduga ikut bermain proyek, hingga ikut berperan sebagai calo dalam melakukan penawaran bagi kontraktor yang mengikuti lelang proyek pemerintah. Bahkan lebih konyolnya lagi ada ASN dalam lingkup eselon dan non eselon yang masuk bursa Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari partai politik.
Bung Nando akrabnya disapa , mengukapkan bahasannya, apa yang disampaikan Fraksi PD dalam pendapat akhirnya bertujuan semata-mata agar para ASN lebih bermartabat dan menjaga kewibawaannya, agar terus menjujung tinggi kode etik ASN serta menujukan profesional, integritas,loyalitasnya dalam memberikan pelayanan yang totalitas kepada masyarakat Lembata saat ini. Bayangkan saja kalau ASN terlibat sengketa kepentingan tentu sangat diragukan soal sikap rasional dan obyektifnya dalam pelayanan publik kedepan.
“Ya kalau urusan proyek mungkin ada ruang dalam pengawasan tetapi jika terlibat dalam kepentingan politik, apa yang dapat kita lakukan? Seperti santer diperdebatkan publik belum lama ini yakni : ada pejabat ASN aktif bisa masuk bursa calon wakil bupati yang disurvei salah satu partai politik, ini menunjukan bahwa sang ASN tersebut tidak murni lagi sebagai pelayan rakyat dalam pemerintahan “, ujarnya.
Ada dua kemungkinan, lanjut Nando, ASN masuk dalam bursa calon Wakil Bupati yang disurvei. Pertama, diduga jika pejabat tersebut tahu namanya masuk sebagai Balon Wabup yang disurvei maka sudah tentu yang bersangkutan terlibat aktif dalam politik praktis yang menurut undang- undang dilarang.
Kedua, diduga jika pejabat tersebut tidak mengetahui dirinya masuk dalam survei partai politik, itu artinya kita pertanyakan eksistensi partai politik tersebut, jangan-jangan partai tersebut tidak cukup memiliki kader yang bagus untuk diusung. Artinya partai politik tersebut tidak percaya dirikah? hingga ASN aktif pun di survei sebagai kader partai.
Senada dengan itu, Safrudin Sira yang juga Pengurus DPC PD Lembata mengungkapkan jika ASN yang terlibat sengketa kepentingan dan terbukti maka harus tahu konsekwensi logisnya yakni mundur dari jabatannya secara terhormat Kalau mau jadi kontraktor ataupun politisi silahkan karena itu adalah hak yang di lindungi negara dan tidak sebagai abdi negara karena aturan dan regulasi dinegara kita mengatur soal batasan keterlibata ASN.
Udin purab sapaan khasnya, menegaskan bahwa kalau mau jadi aparatur sipil negara maka jadilah ASN yang profesional dan berintegritas jangan karena punya jabatan lantas mencaplok urusan yang bukan menjadi bidangnya. Kasihan masyarakat Lembata jika aparat pemerintah terlibat sengketa kepentingan mereka harus terus menjadi korban dalam pelayanannya tadasnya. (*/WN-01)