LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Calon Kepala Desa Balauring, Kecamatan OmesuCalon Kepala Desa (Bacakades) Balauring periode 2021-2027 melayangkan surat pernyataan protes atas kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Balauring. Surat protes tertanggal 5 Oktober 2021 itu diyujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Omesuri dengan tembusan dikirim kepada Kapolda NTT di Kupang dan Kapolres Lembata di Lewoleba
Syarif Pati Palohi mengawali suratnya mengatakan, berdasarkan perihal Surat diatas kami mau melaporkan kepada KAPOLSEK Omsesuri untuk memasukan protes kecurangan yang dilakukan panitia Pemilihan Pilkades Desa Balauring. Balauring. Surat tersebut sebagai laporan Polisi dan untuk selanjutnya diproses secara Hukum yang berlaku dengan rincian beberapa permasalahan. Warta Nusantara menurunkan secara lengkap 16 point sebagai berikut :
- Bahwa penetapan berkas Administrasi dan Penetapan Tambahan seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa adalah TIDAK SAH.
- Bahwa panitia pilkades Desa Balauring melakukan pelanggaran, waktu kelengkapan administrasi sebab kelengkapan berkas administrasi bakal calon adalah tanggal 20 september sampai 02 Oktober 2021
- Bahwa tanggal 01 oktober 2021 panitia pilkades mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kami Bakal calon untuk merubah berkas surat keterangan tidak terlibat masalah korupsi dan dalam surat panitia menyampaikan tanggal terakhir melengkapi berkas adalah tanggal 04 oktober 2021.
- Bahwa pada saat kami bakal calon menyampaikan berkas yang diminta panitia, kami meyampaikan berkas tersebut dihari senin tangal 04 Oktober 2021 dan diterima panitia dengan surat tanda serah terima
- Bahwa tangal 04 Oktober 2021 adalah hari dimana kelengkapan berkas tidak boleh dimasukan lagi.
- Bahwa dalam memasukan berkas di teliti satu persatu dan di curiculum vitae kami tidak menulis pengalaman pernah mengikuti pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sempat kami menanyakan kepada pada panitia yang memerima berkas bahwa apakah sertifikat saya ini saya tulis baru saya lampirkan atau saya lampirkan saja tanpa saya masukan ? jawab panitia tidak usah ditulis dimasukan saja sehingga kami memasukan sertifikat tanpa merubah curiculum vitae.
- Bahwa panitia menyampaikan bahwa dasar konsultasi bahwa hanya berkas yang dimuat didalam Curiculum vitae yang dihitung nilai dan bobotnya,
- Bahwa berdasrkan konsultasi yang di lakukan panitia seharusnya panitia menyampaikan kepada kami bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan harus dimasukan didalam curiculum Vitae bukan mendiamkan hasil konsultasi.
- Bahwa kami berpendapat bahwa panitia sedang melakukan PENIPUAN terhadap kami dan para pendukung yang sampai hari ini menahan diri untuk tidak melakukan tindakan diluar kewenangan.
- Bahwa pada waktu penyerahan berkas ketua panitia mau mengembalikan SK kami sebagai kepala Desa namun kami menolak sehinga SK kepala Desa tetap diambil panitia untuk dimasukan didalam berkas pendaftaran.
- Bahwa berdasarkan poin 10 dan rincian permasalahan poin 6.7.8. panitia sedang berupaya melakukan pembohongan terhadap kami bakal calon.
- Bahwa Panitia Pemilihan dalam Penetapan Bakal Calon Kepala Desa tidak bersama –sama membuka Dokumen Bakal Calon Kepala Desa yang mana keabsahan Dokumen Administrasi di sanksikan.
- Bahwa berdasarkan Laporan yang kami buat kami meminta kepada polsek omesuri untuk memproses pelanggaran yang dilakukan panitia dan memerintahkan kepada panitia untuk membatalkan hasil pengumuman administrasi bakal calon karena ada unsur pidana Penipuan yang berdampak pada stabilitas kamtibmas didalam desa Balauring sebelum Pilkades atau nanti pada penetapan Pilkades.
- Bahwa untuk kelengkapan berkas administrasi kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMD agar bisa menjadwalkan ulang penberkasan curiculum vitae agar di berikan waktu pemberkasan curiculum vitae dalam waktu 1× 24 jam.
- Bahwa kami meminta POLSEK omesuri agar untuk menghukum para panitia yang melakukan pelanggaran tindak Pidana dalam pelaksanaan PILKADES.
- Demikian Laporan ini kami sampaikan agak Bapak Kapolsek Omesuri memanggil dan memproses panitia pemilihan dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi dan menjatuhkan sanksi dalam BAP sesuai Hukum yang berlaku. (*/SultanSabatani/WN-01)