KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, sesuai mandat UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewajiban konstitusional untuk terus mendorong Badan Publik agar mengimplementasikan undang-undang tersebut. Atas dasar itulah maka hari ini, Kamis, 4 November 2021, komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan audiensi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT. Demikian Rilis dari Kontributor Warta Nusantara, Germanus S. Atawuwur dari Kupang.
Kombespol Djoni M. Siahaan, Kabid Pemberantasan Narkoba yang didampingi Maria Martina Deru Bate dan Maria Yasinta Silaonang, menerima para komisioner. Komisioner, Agustinus L. B. Baja, Ketua dan Maryanti H. Adoe Korbid Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA) bersama korbid kelembagaan, Germanus Attawuwur. Hadir juga Yani Isabela, staf sekretariat komisi informasi mendampingi komisioner.
Pada Ruang Rapat BNNP Provinsi NTT, para komisioner menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik, antara lain, Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tentang Komisi Informasi, Agus Badja, Ketua KI NTT menceritakan proses pembentukan KI NTT hingga dilantiknya komisioner pada tanggal 28 Agustus 2019. Komisi ini memiliki kewenangan secara normatif untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, kata Agus Baja menutupi pembicaraanya.
Sementara itu, pada kesempatan berikutnya, Germanus Attawuwur, korbid kelembagaan menyampaikan terkait dengan klasifikasi informasi publik yang harus ada pada setiap lembaga publik. Katanya:” klasifikasi informasi yg harus disiapkan oleh setiap lembaga publik, termasuk pada BNNP adalah informasi serta merta, informasi yang harus disediakan setiap saat, informasi secara berkala dan informasi yang dikecualikan.”
Selanjutnya, Maryanti, yang lebih terkenal dengan sapaan ibu Tanty, menjelaskan terkait dengan prosedur dan syarat-syarat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
“Bila hak-hak masyarakat yang meminta informasi kepada badan publik tetapi tidak diberikan, atau diberikan tetapi sudah melewati batas waktu sebagaimana yang diamanatkan UU KIP, maka pemohon informasi publik bisa melakukan gugatan kepada Komisi Informasi. Bila hasil pemeriksaan berkas dinyatakan permohonan pemohon dikabulkan maka komisioner melakukan yang pertama adalah mediasi antar para pihak oleh mediator dari komisioner. Bila gagal pada tahap ini, maka proses tahap kedua yakni persidangan yang bersifat ajudikasi non litigasi yang putusannya bersifat final,” demikian ibu Tanty menutupi pembicaraannya.
Mengakhiri auduensi ini Kabid Pemberantasan mengatakan bahwa BNNP sudah memiliki website untuk dapat mengakses informasi publik tentang instansi tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa beliau sangat senang dengan kunjungan KI karena memberikan informasi terkait dengan UU KIP untuk memperkaya wawasan mereka. Lanjutnya lagi:” UU KIP itu masuk zona integritas untuk mengatur perilaku pegawai agar selalu berkata jujur dan berlaku adil serta menghindari praktek KKN”; karena itu beliau mengharapkan agar kunjungan komisioner KI NTT tidak dilakukan sekali ini saja.”
(WN-01)