LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan tiga orang tersangka yakni MR, CN, dan YRT dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH mengungkapkan hal itu kepada Wartawan dalam acara Konferensi Pers, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba, Rabu, 17/11/2021. Azrijal mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik yakni, MR mantan Camat Buyasuri/Pengguna Anggaran, dan CN (Camat Buyasuri saat ini) yang juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta YRT adalah penyedia barang dan jasa.
“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.
Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta,” kata Azrijal.
Menurut Azrijal, perbuatan melawan hukum tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang. “Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,” ungkap Azrijal.
Kajari Azrijal mengatakan, untuk sementara sekarang ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata. Ketika disinggung kasus apa saja yang bakal dituntaskan, Kajari Azrijal menegaskan, ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di Desa Merdeka, Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.
Diakhir Konferensi Pers, Kajari Azrijal menegaskan komitmen bersama jajarannya untuk memnerantas korupsi di Kabupaten Lembata. “Hari ini kami buktikan dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus pembangunan Kantor Camat Buyasuri. Kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,” tegas Azrijal.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kajari Azrijal didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Harianto, SH., dan Kasi PB3R, Isfardy, SH.,MH.
(WN-01).