MERAUKE, WARTA NUSANTARA – Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT menegaskan, rancangan Undang-Undang untuk pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) belum disahkan. Olehnya tak perlu harus menancap papan nama terlebih dahulu.
Penegasan itu disampaikan Bupati Mbaraka saat ditemui sejumlah wartawan usai penyerahan naskah akademik pembentukan Provinsi Papua Selatan oleh tim dari Universitas Gadjah Mada di Kantor Bappeda dan Litbang Merauke Senin (22/11/2021).
“Kita tunggu saja rancangan undang-undang disahkan terlebih dahulu baru bergerak. Jangan membuat rumah sebelum mengantongi sertifikat,” katanya memberi ibarat.
Jika sertifikat sudah ditangan, jelas Bupati Mbaraka, dilakukan pembebasan sekaligus pembersihan lahan. Lalu dilanjutkan pengerjaan fondasi. Jadi mekanismenya seperti demikian.
Dijelaskan, kajian kelayakan yang dilakukan tim UGM selama kurang lebih lima bulan, sudah final untuk mendukung persyaratan pemekaran PPS. Jadi sudah final Merauke menjadi pusat ibukota Provinsi Papua Selatan nanti.
Alasan Merauke dijadikan ibukota provinsi, karena dari kajian teknis serta berbagai aspek lain, baik ketersediaan infrastruktur, ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD) telah memenuhi syarat.
Berikutnya, lanjut bupati, secara eksternal dari keterhubungan Merauke ke berbagai wilayah di luar Papua, juga memenuhi syarat. Dengan demikian, dinyatakan final Merauke ibukota provinsi setelah tim UGM melakukan FGD selama lima bulan di empat kabupaten.
Untuk posisi kantor gubernur nanti, juga secara kajian ruang sudah ada yakni bebas serta telah bersertifikat. Sehingga begitu disahkan undang-undang, persiapan pembangunan serta infrastruktur lain.
“Jelasnya adalah lokasi kantor gubernur di sekitar wilayah Kota Merauke. Tidak jauh dari delinasi ruang kota serta interlan Merauke. Tentu kalau di luar interlan, kan tak mungkin,” tegasnya. (WN-kobun)