KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Audiensi ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021 yang diikuti oleh komisioner Maryanty H. Adoe, koordinator bidang edukasi, sosialisasi dan advokasi (ESA) dan Germanus Attawuwur, Koordinator bidang Kelembagaan didampingi Yani Isabela, bendahara dan Wilda Taloma, staf administrasi.
Dalam audiensi itu, para komisioner mensosialisasikan terbentuknya Komisi Informasi Provinsi NTT berdasarkan amanat UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi ini memiliki tugas pokok yakni menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik, demikian kata Tanty Adoe.
Selanjutnya Germanus menambahkan bahwa lembaga ini hadir di Pelindo pada hari ini untuk memastikan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan mandat Pasal 14 undang-undang ini dan pengelolaan informasi publik pada Pelindo.
Agus S. Nazar, General Manager Pelindo III ini mengatakan bahwa pengelolaan informasi bersifat satu pintu. Informasi uang disediakan dan disimpan serta didistribusikan oleh Pelindo dikelola oleh Pelindo pusat.
Untuk mengakses informasi pada pelindo dapat melalui website pelindo: www.pelindo.co.id.
Sedangkan kami Pelindo III Kupang, tugas utama kami adalah memastikan stabilitas pelayanan arus barang untuk mendukung ekonomi daerah.
Untuk mendukung strategi operasional maka kami memiliki SOP Pelayanan Kapal dan barang.
Apabila dalam pelayanan kami kurang memuaskan publik maka Pelindo memiliki pengaduan online sebagai berikut:
http://pelindobersih.whistle blowing.link. selain itu ada telp kantor 021 2782 2245, Hp. 0811 933 2345; twiter 0811 9511 665; e-mail: pelindo bersih @whistle blowing, dan twiter 021 2782 2456. (*/WN-01)