LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kuasa Hukum Ahkmad Bumi, SH berpendapat, visum yang dilakukan oleh dokter di Puskesmas Waiknuit, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata lebih akurat, karena berdekatan dengan lokasi penemuan mayat saat itu.
Sesuai surat yang disampaikan Penyidik kepada Kuasa Hukum keluarga korban melalui surat Nomor; B/584/XI/2021 tanggal 4 November 2021, perihal Informasi tentang proses penyelidikan peristiwa penemuan mayat korban an. Agustinus Leyong Tolok, poin 3 menyebutkan “setelah dilakukan olah TKP maka selanjutnya almarhum Agustinus Leyong Tolok dibawah ke Puskemas Waiknuit kecamatan Atadei guna dilakukan pemeriksaan luar jenasah (Visum et repertum)”. Jadi pada saat ditemukan almarhum pada tgl 14 November 2020 langsung dilakukan visum oleh dokter di Puskemas Waiknuit kecamatan Atadei.
Visum yang dilakukan visum oleh dokter di Puskemas Waiknuit ini visum yang akurat, karena berdekatan dengan penemuan mayat saat itu. Dalam sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) di Pengadilan TUN, yang diberikan Penyidik adalah visum et repertum yang dibuat Polri (bidang Kedokteran dan Kesehatan) pada bulan Februari 2021 (tanpa tanggal). Artinya visum yang dilakukan pada bulan Februari 2021 adalah visum yang dibuat setelah korban telah mengalami pembusukan lanjut. Visum yang dibuat oleh dokter dari Puskemas Waiknuit yang dipandang cukup akurat dan valid, tapi visum tsb tidak dilampirkan. Dokter yang lakukan visum pertama kali, dari Puskemas itu perlu diambil keterangan sebagai ahli..