LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok di Desa Katakeja Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata, NTT yang jenazahnya ditemukan pada Sabtu, 14 November 2020, proses penyelidikan telah dihentikan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan; “Berdasarkan fakta-fakta yang ada diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki umur sekitar tiga puluh empat tahun, Panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, kesan gizi baik, pada jenazah tersebut tersebut diatas telah terjadi proses pembusukan lanjut, tidak ditemukan adanya luka-luka, baik akibat kekerasan tajam maupun luka akibat kekerasan tumpul, penyebab kematian sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut, tetapi pada pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan toksikologi (pemeriksaan racun) ditemukan adanya alkohol yaitu etanol diginjal, dilambung, dikandung kemih dan diotak, yang menyebabkan keracunan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan poin 2 dan 3 penyidik/penyidik pembantu menghentikan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut. Jika dikemudian hari ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut”.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan telah melakukan introgasi terhadap saksi-saksi. Namun keterangan saksi yang diintrogasi tidak ada satupun keterangan yang mengatakan bahwa almarhum meninggal karena ada tanda-tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam.
Dalam penghentian penyelidikan atas kasus tersebut hanya berdasar hasil Laboraturium Forensik di Polda Bali sebagai salah satu alat bukti surat.
Peristiwa penemuan mayat almarhum Agustinus Leyong Tolok masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan itu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Artinya, penyelidik dalam upaya mencari dan menemukan suatu peristiwa dalam hal ini kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok merupakan suatu tindak pidana atau bukan berdasar bukti yang diperoleh.
Dalam SP2HP tersebut belum menguji secara cermat keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Saksi-saksi yang telah diperiksa (BAP): Yustina Bluan, Gergorius Bernadus Wajo, Paulina Lipat, Pius Paulus Pito, Yohana Sendis Keneka, Edurdus Erun, Aloysius Weka, Ferdinandus Wata Karangora, Kristoforus Pati, Yohanes Wai Rebong, Kornelius Markus Mado, Maria Adriana Letek Tolok, Aloysius Ola, Alexandra E. Bulu.
Dihentikan penyelidikan berdasarkan hasil laboraturium forensik Polda Bali sebagai salah satu bukti surat. Untuk menentukan peristiwa itu pidana atau tidak sesuai bukti yang cukup. Alat bukti yang sah menurut KUHAP yakni; keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kalau menghentikan penyelidikan hanya berdasar hasil forensik Polda Bali, maka telah mengabaikan alat bukti lain.
Kesimpulan bahwa kematian korban karena meminum alkohol (etanol) sesuai hasil forensic Polda Bali harus diuji dan dicermati dengan lebih baik. Kulit hitam, melepuh dan bergelembung apakah akibat alkohol? Dalam durasi waktu yang singkat pula. Gambar yang ditampilkan ini adalah korban saat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.
Alat bukti keterangan 13 (tiga belas) saksi masih harus diuji kebenaran dan kesesuaiannya, termasuk keterkaitannya dengan kematian korban sesuai keadaan saat saksi mengetahui terakhir kali korban masih hidup dan saat korban sudah dalam keadaan almarhum (meninggal).
Penyidik juga belum menguji bukti surat Visum et Repertum dari Puskesmas Waiknuit Kecamatan Atadei dan juga rekaman percakapan WA. Dalam SP2HP tidak menjelaskan soal visum et repertum tersebut. Juga data elektronik percakapan para saksi melalui WA seputar hilangnya korban hingga penemukan jenazah korban sesuai keterangan para saksi belum dicermati secara baik dan detail.
Belum memeriksa ahli (khusus) sesuai bidang ilmu. Pemeriksaan ahli untuk memperoleh alat bukti keterangan ahli sesuai perintah Pasal 184 KUHAP. Definisi yang diberikan Pasal 1 angka 26 KUHAP; “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”
Dalam konteks kasus ini, minimal keterangan ahli yang dibutuhkan, yakni: Keterangan ahli toksikologi atau ahli ilmu racun yang menjelaskan lebih jauh dampak alkohol atau etanol sebagai penyebab kematian korban sebagaimana temuan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polda Bali pada sejumlah organ dalam jenazah korban yang mengandung alkohol atau etanol dengan kadar tertentu, ahli dari dokter atau tenaga kesehatan yang membuat Visum et Repertum terkait kondisi luar jenazah korban pada saat ditemukan, ahli hukum pidana untuk menguji persesuaian keterangan para saksi dan alat bukti yang ada dan keterkaitannya dengan kasus kematian korban secara normatif dan ahli teknologi informatika untuk menguji persesuaian antara percakapan para saksi pada rekaman data elektronik.
Olehnya kasus kematian korban Agustinus Leyong Tolok yang penyelidikan dihentikan oleh penyidik/penyelidik sesuai pemberitahuan melalui SP2HP Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021 perlu dibuka kembali dengan menguji ulang keterangan 13 orang saksi, menguji visum etrepertum yang belum dijelaskan dalam SP2HP dan pemerikasaan terhadap ahli untuk memperoleh alat bukti keterangan ahli. Gejala baru yang harus diselidiki terkait kondisi pada kulit dan tubuh korban yang hitam, melepuh/bergelembung, dikaitkan durasi waktu yang singkat antara korban masih hidup dan saat korban ditemukan sudah jadi almarhum. Hal ini untuk mendapatkan bukti yang akurat, untuk menentukan peristiwa kematian tersebut masuk dalam tindak pidana atau bukan.
(Akhmad Bumi/WN-01)