Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COm-Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mendesak Pemerintah untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dengan menandatangani MOU dengan Malaysia. Maraknya Calon Pekerja Migran Indonesia yang nekad migrasi ilegal dengan risiko bahaya nyawa melayang akhir-akhir ini melalui jalur Timur (Nunukan),jalur Tengah (Entikong) dan jalur Bara (Kepri,Riau,Sumut.dan NAD) sungguh miris dan menyedihkan. Parahnya lagi jaringan mafiosi Migrasi Ilegal ke Negeri Jiran yang rentan Human Trafficking.dibacking oleh oknum kaum kuat kuasa dan kuat modal. Peristiwa tragis kapal tenggelam tidak menyurutkan dan membuat efek jera mafiosi Human Trafficking.
Menurut Gabriel, putra NTT yang getol memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia itu mengatakan, Ruang kosong belum.adanya MoU.Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara Indonesia dengan Malaysia membutakan nurani mafiosi Human Trafficking yang.rakus akan ringgit untuk terus menjual orang Indonesia yang ingin mengais ringgit di Negeri Jiran di tengah pandemi covid 19.
Negara wajib hadir sebagaimana Nawacita 3 Presiden Jokowi untuk selamatkan anak-anak Bangsa agar tidak.mati sia-sia. Terpanggil untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri maka kami.dari Lembaga PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), pertama,meminta Presiden Jokowi mendesak Menteri Tenaga Kerja,Menteri Luar Negeri dan Menteri terkait lainnya untuk segera mempercepat penandatanganan MoU penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia antara Indonesia dengan Malaysia yang sudah betakhir tahun 2016.
Kedua,meminta Presiden Jokowi perintahkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang agar.segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan.Auktor Intelektualis Migrasi Ilegal.yang rentan Human Trafficking.Ketiga,mendesak Pemerintah mulai.dari.Pusat hingga Kabupaten/Kota kantong Pekerja Migran agar berangkat ke Luar Negeri melalui jalur formal Layanan Terpadu Satu Atap(LTSA)PMI dan yang sudah dipersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia.di Balai Latihan Kerja Pekerja.Migran.Indonesia.sesuai.amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Keempat,meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan RI,Menteri Kelautan dan Perikanan,Menteri Luar Negeri,Menteri.Tenaga Kerja.dan BP2MI(Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk.segera menerbitkan PP.dan aturan turunannya tentang Penempatan dan Perlindungan PMi.di.Sektor Kelautan dan Perikanan. (*/WN-01)