LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Kader PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Sebastianus Muri akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata menggantikan Marianus Gabriel Pole Raring, SH. yang tersandung kasus perselingkuhan dengan istri orang beberapa waktu lalu. Pengambilan sumpah dan janji Sebastianus Muri dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos., Senin, 24/1/2022, di Lantai ll Gedung DPRD, Lewoleba, Lembata.
Sebagaimana isi Surat Undangan yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Lembata, Jumat, 21/1/2022, , Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero menjelaskan, bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi NTT Nomor : Pem 1712/1/06/1/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lembata Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Mariaunus Gabriel Pole Raring, SH. dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar Waktu Anggota dewan Perwakilann Rakyat Daerah kabupaten Lembata Masa Jabatan tahun 2019-2024 Atas Nama Sebastianus Muri, maka, dengan ini kami mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Lembata untuk menghadiri rapat Paripurna ll Masa Persidangan Kedua Tahun sidang 2022 DPRD Kabupaten Lembata.
Menurut Petrus Gero, Pengambilan supah/Janji anggota DPRD tersebut berlangsung pada Senin, 24/1/2022, pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD ” Demi kenyamanan dan kesehatan dalam mengikuti pelaksanaan Rapat Paripurna dimaksud, maka diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” tegas Petrus Gero.
Sebagaimana diketahui, Sebastianus Muri adalah pemenang urutan kedua setelah Marianus Gabriel Pole Raring yang bersaing pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) ll yang meliputi Kecamatan Ileape, Ileape Timur dan Lebatukan. Karena Gabriel Raring tersandung kasus perselingkuhan, maka ia dipecat oleh DPP PDI Perjuangan dan digantikan dengan Sebastianus Muri.
Namun demikian, merasa tidak puas, Gabriel Raring lantas melakukan gugatan kepada DPP PDI Perjuangan dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata di PengadNegeri Lembata, di Lewoleba. Gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan. (WN-01)