KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Saksi Mahkota Kasus Korupsi Proyek Jeti Apung Awulolong, di Kabupaten Lembata akan diperiksa dan Apol Mayan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Awololong, Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara Rp. 1.446.891.718,27 menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau, belum divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Ketiga terdakwa, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan.
Kepada Wartawan, Kamis (27/1/2022), berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat, 28 Januari 2022 akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipidkor Kota Kupang.
JPU Kejati NTT, Hendrik Tip, SH menjelaskan maksud dari saksi mahkota adalah ketiga terdakwa akan diperiksa sebagai saksi. “Mereka (para terdakwa) saling jadi saksi untuk terdakwa lain,” jelas Hendrik. Selanjutnya, kepada JPU Hendrik Tip, Eman Boli juga menanyakan soal status Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan, apakah bisa berpotensi jadi tersangka? Hendrik menyebutkan bahwa bisa jadi tersangka. Namun, dari sisi KUHAP, itu kewenangan penyidik.
“Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang,” jelas Hendrik Tip. Hal itu diperkuat dalam pembacaan dakwaan sebelumnya bahwa Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021.
Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.
Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).
Terdakwa Dikabarkan akan Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara
Lebih lanjut, Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara
“Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga2 selasa mereka serahkan di depan persidangan,” tulis Hendrik. Menanggapi hal tersebut, Emanuel Boli menanyakan apakah dengan dikembalikan kerugian keuangan negara, maka terdakwa akan divonis bebas?, Hendrik menerangkan bahwa tidak.
Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak,” jelas Hendrik Tip.
JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut. ” Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti,” harap Hendrik.
Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Lalu, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) juga batal karena gangguan jaringan. Jadi, ditunda ke Jumat pagi. “Planing sidang terdakwa dijemput untuk sidang di Tipikor,” katanya lagi. Eman Boli juga menanyakan soal pemeriksaan ahli. Hendrik menambahkan, nanti setelah keterangan saksi mahkota baru pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP,” tutupnya. Sementara itu, pengacara para terdakwa belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (DD/EB-WN-01)
Ket Foto: Emanuel Boli, Aktivis