JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT sebagai payung hukum mencegah Migrasi Ilegal yang rentan terhadao Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang akhir-akhir ini semakin marak. Bahkan ia mendesak pula para Bupati dan Walikota juga melakukan hal yang sama.
Menurut penilaiana Gabriel Goa, putra NTT yang peduli akan masalah tersebut mengatakan, maraknya Migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di dunia dan di Indonesia maka NKRI telah melahirkan UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang diikuti dengan adanya Perpres No.22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpres Rencana Aksi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan TPPO sedang sinkronisasi.Juga sedang digodok Rencana Perpres Realisasi Restitusi Bagi Korban TPPO dan Rencana Perpres Justice Collaborator TPPO.
Gabriel Goa menambahkan, Perpres yang sudah diterbitkan maupun yang sementara digodok wajib hukumnya ditindaklanjuti di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia khususnya wilayah kantong-kantong Migrasi Ilegal.yang rentan Human Trafficking seperti NTT.
Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), mendesak : Pertama, Gubernur NTT dan Bupati/Walikota di NTT segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota(Perwalkot) tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.di.daerah khususnya Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di NTT untuk pencegahan Migrasi Ilegal yang rentan Human Trafficking,
penyelamatan Korban Human Trafficking,penegakan hukum TPPO dan Realisasi Program Restitusi dan Reintegrasi Korban Human Trafficking.Termasuk mempersiapkan Rumah Aman bagi Korban TPPO.
Kedua, Pemerintahsegera melakukan.sosialisasi pencegahan Migrasi Ilegal yang rentan Human Trafficking dengan melibatkan kemitraan strategis Pentahelix (Pemerintah,Akademisi, Masyarakat,Civil Society Oraginazation dan Pers) ke Desa-Desa dan Kampung-Kampung Kantong Migrasi baik AKAD(Angkatan Kerja Antar Daerah)maupun AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara). Ketiga, membangun Balai Latihan Kerja (BLK) bekerjasama.dengan Sekolah-Sekolah Vokasi (Pertanian,Peternakan,Perikanan,Otomotif,Pariwisata,Komputer,Ajasa Asing,Cooking,Laundry,House Keeping,dll) milik Pemerintah dan Swasta di NTT untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja AKAD dan AKAN asal NTT serta pengurusan administrasi dan persyaratan resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap(LTSA) sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017.tentang Pelindungan Pekerja Migran untuk AKAN(Angkatan Kerja Antar Negara) dan UU Ketenagakerjaan untuk AKAD(Angkatan Kerja Antar Daerah).
“Jika hal ini bisa disiapkan di NTT maka NTT bisa melahirkan SDM Unggul yang diperebutkan.di bursa kerja Nasional dan Internasional sekaligus menjadi Duta Pariwisata NTT yang akan mempromosikan destinasi wisata NTT ke fora nasional dan internasional sekaligus mendatangkan devisa bagi NTT sehingga NTT menjadi wilayah 3 T Plus (Termaju,Terkenal dan Terunggul SDMnya)”, ujar Gabriel Goa. ***(*/WN-01)