Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara
JAKARTA : WARTA-NUSANTAQRA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA serta Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan, Gabriel Goa mengatakan, keluarga (orangtua) 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal yang ditumpangi yang ditahan untuk berkomunikasi terkait keberadaannya saat ini di Mauritius-Madagaskar.
Menurut Gabriel Goa, belum adanya kepastian keberadaan 7 ABK asal Indonesia yang diduga hilang di Mauritius menimbulkan kegelisahan bahkan susah tidur bagi kedua orangtua dari 2 ABK asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka terus menerus kontak dan menangis minta tolong Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) untuk meminta informasi lengkap ke pihak Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Madagaskar dan Mauritius di mana keberadaan anak-anak kesayangan mereka apakah masih hidup atau sudah meninggal?
Gabriel Goa mengungkapkan, keluarga korban dari Kabupaten Belu juga meminta kami melobi pihak Kemenlu RI dan Perwakilan RI di Madagaskar.dan Mauritius untuk mendengarkan keterangan langsung Nakhoda Kapal Ikan dan ABK asal Vietnam yang saat ini.ditahan pihak Kepolisian Mauritius. Terpanggil nurani kemanusiaan untuk memenuhi keinginan orangtua 2 ABK asal Belu,Nusa Tenggara Timur yang sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) maka kami, pertama,mendesak Presiden RI perintahkan Menlu RI, Menaker, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Kepala BP2MI untuk segera memberikan keterangan.resmi terkait keberadaan 7 ABK asal Indonesia yang hilang di Mauritius apakah mereka masih hidup atau sudah.meninggal.
Tragisnya kalau meninggal karena apa? Hal ini bisa dimintai keterangan resmi bekerjasama dengan Kepolisian Mauritius terhadap Nakhoda dan ABK Kapal asal Vietnam yang masih hidup dan kini.ditahan oleh Kepolisian Mauritius.Kedua,mendesak Menlu RI bisa menfasilitasi Perwakilan Keluarga 7 ABK asal Indonesia untuk bertemu dengan Nakhoda Kapal dan ABK asal Vietnam yang masih.ditahan oleh pihak Kepolisian Mauritius untuk menanyakan keberadaan 7 ABK Asal Indonesia yang hilang di Mauritius apakah masih hidup atau sudah meninggal?Kalau meninggal apakah dilarung di laut atau dikuburkan di Mauritius?
Ketiga, kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) siap bekerjasama secara aktif dengan semua stakeholder hingga adanya kepastian keberadaan 7 ABK Asal Indonesia. Keempat, mendesak Menteri Perhubungan,Menteri Kelautan dan Perikanan,Menteri ESDM,Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Menteri Tenaga Kerja,Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI untuk segera menerbitkan PP dan Aturan Turunannya khusus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan serta mewajibkan agen-agen untuk memiliki P3MI SKP (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan)yang terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja.Migran Indonesia. (*/WN-01)