LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Bupati Lembata, Thomas Ola menegaskan bahwa mutasi pejabat merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan karier dari seorang pejabat. Mutasi juga menjadi tuntutan kehidupan organisasi. Ini pola pembinaan karier pegawai ke jenjang yang lebih tinggi.
Proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang- undang yang berlaku. Sebagai komitmen dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berbasis System Merit yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional yang memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.
Hal itu disampaikan Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutan saat pelantikan 61 pejabat administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata bertempat di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis 17 Februari 2022. Bupati Lembata Thomas Ola juga mengatakan, pelantikan pejabat setiap administrasi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pembinaan karier.
“Mengapa ini menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai karena tujuan setiap ASN kedepan adalah mencapai karier puncak. Tidak ada orang yang berada pada posisi nyaman, yang kemudian suatu waktu menjadi Sekretaris Daerah, menjadi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak ada yang berada pada posisi nyaman”, ungkap Thomas.
Oleh karena itu menurut Bupati Thomas Ola, mutasi kali ini adalah pengembangan karier seorang pejabat. Semua tidak boleh berada pada posisi nyaman. Semua mesti mengalami dinamika yang terjadi pada setiap OPD. Ini penting kenapa, ketika menjadi Pimpinan OPD, ketika menjadi Asisten, ketika menjadi Sekda minimal pernah mengalami dinamika yang terjadi pada setiap OPD yang ada.
“Tidak kebetulan yang terjadi hari ini. Saya yakin Tuhan sudah mempersiapkan kita yang hadir di sini untuk satu tugas mulia pada waktu yang akan datang. Oleh karena itu saya minta yang dimutasi hari ini, di OPD manapun kita ditempatkan hari ini yakinlah bahwa Tuhan dan Leluhur menyertai kita”, Kata Bupati Lembata Thomas Ola.
“Kalau yakin, maka saya juga yakin bahwa mutasi kali ini berlangsung secara obyektif”, lanjutnya. Ia juga menjelaskan, selaku pejabat pembina kepegawaian maka semua kewenangan ada pada seorang Bupati untuk boleh menetapkan, untuk boleh mengangkat dan memindahkan bahkan sampai pada memberhentikan. Sekaligus sebagai ajang membina manajamen ASN pada institusi yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Lembata.
“Meskipun ada kewenangan ini, saya tetap melakukan pertimbangan berdasarkan obyektivitas, kepangkatan dan kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim penilai kinerja kepegawaian”, bebernya. Dijelaskan, bahwa ada satu dua hal yang mengalami pergeseran itu lumrah karena berdasarkan pertimbangan. (*/VT/WN-01)