JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum. dan Ham PADMA INDONESIA, Lembaga Pendamping Hukum Keluarga Korban.asal Belu,Nusa Tenggara Timur, Gabriel Goa mendesak Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo menjelakan tentang keberadaan 7 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dikabarkan hilang di Mauritius . Tiadanya kabar pasti keberadaan 7 ABK asal Indonesia yang dinyatakan hilang oleh Otoritas Mauritius di Perairan Mauritius menimbulkan kesedihan mendalam bagi Keluarga Korban di Indonesia. Sebetulnya kepastian keberadaan 7 ABK asal Indonesia bisa diperoleh secara cepat melalui Nakhoda Kapal dan ABK asal Vietnam yang masih hidup dan ditahan serta diproses hukum oleh Kepolisian Mauritius.
Selain itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Madagaskar dan Mauritius sudah melayangkan surat dan koordinasi namun anehnya Pemerintah dan Kepolisian Mauritius tidak memberikan kepastian keberadaan 7 ABK asal Indonesia hingga hari ini sudah genap 1(satu) tahun.
Menurut Gabriel Goa, satu-satunya jalan adalah gerakan advokasi rakyat Indonesia dan atensi khusus Presiden Jokowi untuk koordinasi dengan Presiden Mauritius. Mewakili Keluarga 2 ABK asal Belu,Nusa Tenggara Timur maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),pertama mendesak Presiden Jokowi segera berkoordinasi dengan Presiden Mauritius meminta klarifikasi tertulis Nakhoda dan ABK Kapal asal Vietnam melalui Kepolisian Mauritius terkait keberadaan 7 ABK asal Indonesia apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Meninggal karena dibunuh dan dibuang ke laut atau dikuburkan di daratan Mauritius? Apabila dari keterangan tertulis Nakhoda Kapal dan ABK asal Vietnam yang masih hidup menyatakan bahwa 7 ABK masih hidup maka mereka segera dikembalikan ke Indonesia,tetapi jika mereka telah dibunuh dan.dibuang ke laut maka kami,Kedua,mendesak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum.di Mauritius untuk segera memproses hukum dan menghukum seberat-beratnya yakni Hukuman Seumur Hidup kepada Nakhoda dan ABK asal Vietnam yang masih hidup dan sedang ditahan serta diproses hukum di Mauritius.
Ketiga,mendesak Presiden dan Kepolisian Mauritius untuk memberikan keterangan resmi kepada publik terkait keberadaan 7 ABK Asal Indonesia melalui keterangan tertulis Nakhoda dan ABK asal Vietnam yang masih hidup dan saat ini masih ditahan pihak Kepolisian Mauritius. (*/WN-01)