Rilis dari Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Sabtu, 19/2/2022.
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum. dan Ham Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan.dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Flores Timur untuk segera menuntaskan kasus pemfitnahan terhadap Elisabeth Ede Keraf yang sudah berusia 1 (satu) tahun belum dituntaskan hingga saat ini.
Menurut Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia, lbahwa ambannya proses hukum kasus dugaan pemfitnahan melalui pemberitaan Media Elektronik oleh Oknum Pengacara Yoseph Philipi Daton,SH terhadap korban Richardus Ricky Leo, salah satu Debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, dan Istrinya Elisabeth Ede Keraf, yang ditangani Polres Flores Timur belum juga tuntas.
Selain, pengaduan dan laporan Polisinya telah lama dilakukan korban, yakni per 22 Februari 2021 dan dilaporkan lagi, per 30 November 2021, langsung didampingi PADMA Indonesia, tapi hingga kini belum ada titik terang berkas perkaranya, termasuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Flotim.
Gabriel Goa, putra Flores yang berdomisili di Jakarta itu menilai, belum adanya kepastian hukum apalagi pemenuhan rasa Keadilan Korban atas Laporan Polisi ibu Lilis Keraf di Polres Flores Timur 22 Pebruari 2021 yang bentar lagi genap 1 (satu) tahun memperlihatkan kinerja penegakan hukum di Polres Flores Timur sangat tidak. profesional dan berintegritas.
Kasat Reskrim dan Kanitnya saking sibuknya hingga penanganan satu perkara bisa memakan waktu 1 (satu) tahun. Pembiaran bahkan dipetieskannya Laporan.Korban Lilis sudah waktunya perlu diawasi oleh publik, pers, Pimpinan Mabes Polri, Polda NTT dan Komisi III DPR RI. serta Lembaga Negara seperti Komnas Ham, Ombudsman RI, Kompolnas dan KPK RI.
Kami merasa terpanggil untuk menyelamatkan Harkat dan Martabat Korban dan Wibawa Polri maka kami.dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan.dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama.dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, meminta Kapolri perintahkan Kapolda NTT copot dan periksa Kasat Reskrim beserta Kanit-kanitnya yang tidak profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum di lingkup reskrim. Polres Flores Timur. Kedua, mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan. Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri. dan Polda NTT untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di NTT oleh Aparat Penyidik yang tidak profesional dan berintegritas.sehingga banyak perkara yang.dipetieskan bahkan.diesbatukan mulai.dari LP wong tjilik hingga Ketua DPRD di wilayah hukum Polda NTT.
Ketiga, mendesak KPK RI agar lebih proaktif melakukan supervisi bahkan. ambil alih kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang dipetieskan bahkan diesbatukan baik yang.ditangani Polres maupun Polda NTT yang berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum. Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, mengajak solidaritas publik,Tokoh Agama dan Pers untuk mengawasi ketat penegakan hukum yang mengabaikan profesinalisme,integritas dan pemenuhan Keadilan Korban baik wong cilik maupun Pejabat Publik di NTT. (*/WN-01)