LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Satresnarkoba Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur membekuk Pria berinisial RST (36), warga Flores Timur (Flotim). Ia diamankan aparat atas kepemilikan sabu–sabu seberat 0,22 gram. RST dibekuk saat hendak masuk ke kamar Anisa Beach Hotel, Waikilok, Kecamatan Nubatukan Lewoleba, 14 Februari 2022 lalu.
Warga Larantuka Flores Timur ini langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lembata, pasalnya, RST tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono melalui Kasat Narkoba, AKP, Simpronius Naro, dalam konfrensi persnya di Lewoleba, Selasa 1 Maret 2022.
Adapun barang bukti berupa sabu–sabu seberat 0,22 gram. Kasat Narkoba, Naro menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Sedangkan pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
“Sudah 3 saksi diperiksa, karena barang dikirim melalui jasa penitipan. Tersangka RST, diancam UU Narkotika pasal 112 ayat, UU Nmr 35 THN 2009,” ujar Kasat Narkoba, AKP, Simpronius Naro. (*/VT/WN-01)