KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (4/3/2022) petang.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa Abraham Yeheskibel Limanto selaku kontraktor pelaksana proyek ini dihukum 2 tahun penjara.
Selain itu, Abraham juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Amar putusan hakim juga menghukum Abraham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 346.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun masing-masing dihukum 1 tahun, 3 bulan penjara, serta membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek yang didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
Tim JPU, Herry C. Franklin, SH.,MH., S. Hendrik Tiip, SH., menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa Mido Arianto Boru dan Silvester Samun didampingi tim penasehat hukum, Yohanes Daniel Rihi, SH., Dr Yanto Ekon, SH.,MH., dan Dr Mel Ndaomanu, SH.,MH.
Sementara, terdakwa Abraham Limanto didampingi penasehat hukum, George Nakmofa, SH., dan Helan, SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Abraham Y.T. Limanto dengan hukuman 5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar subsidair 2 tahun, 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*/PT/WN-01)