JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa mengecam keras tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Aneh tapi nyata Kabid Damkar Pol PP Kabupaten TTS membuat Laporan Polisi terhadap Ketua ARAKSI dan Ketua Prospera ke Polres TTS dengan tuduhan perusakan pagar.
Fakta hukum dalam peristiwa Aksi terjadi dorong-dorongan antara Peserta Aksi dengan Satpol PP disaksikan Aparat Kepolisian Resort TTS berakibat pada rusaknya pagar. Pertanyaannya,apakah yang merusak pagar tersebut hanya Ketua Araksi dan Ketua Prospera atau juga Aparat Pol PP? Mengapa Anggota Polres TTS yang mengawal Unjuk Rasa.melakukan pembiaran bukan menfasilitasi adanya Dialog dengan Bupati TTS.
Menurut Gabriel Goa, putra Flores, NTT yang konsisten terhadap penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bahwa Kabupaten TTS dikenal secara nasional dan dunia menjadi Kantong Human Trafficking, Kantong Stunting dan Kantong Korupsi Hak-Hak Ekosob Rakyat Miskin TTS yang disuarakan Araksi dan Prospera.
Tersentak adanya Laporan Polisi dari Pemkab TTS maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, pertama, mendesak Kapolres TTS untuk tidak memproses Laporan Pemkab TTS akan mempermalukan Polres TTS sendiri karena tidak mampu mencegah terjadinya dorong-dorongan antara Peserta Aksi dan Pol PP.
Kedua, mendesak Pemkab TTS untuk fokus serius pencegahan.dan pemberantasan Human Trafficking,Stunting dan Korupsi Hak-Hak.Ekosob Rakyat Miskin TTS ketimbang sibuk melaporkan Ketua Araksi dan Ketua Prospera ke Polres TTS.
Ketiga, mendesak Pemkab TTS untuk pro aktif bersama kami kawal Kasus TPPO Adelina Sau yang mati tragis di Malaysia dan segera Bangun BLK PMI (Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia)dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) untuk mencegah Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking. (*/WN-01)