TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dipolisikan oleh Kabid Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) TTS, Buce H. Kase, SH sebagai delegasi dari Pemkab TTS. Selain Yerim Yos Fallo, Ketua Araksi Alfred Baun turut dipolisikan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Yerim dan Alfred dilaporkan dengan satu laporan polisi bernomor : LP/B/86/III/2022/SPKT.POLRES TTS POLDA NTT, atas kejadian saling dorong pintu antara masa pendemo dan pihak keamanan dari Satpol PP TTS pada aksi sebelumnya yang mengakibatkan pintu pagar Kantor Bupati TTS “rusak”.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Mikhael Feka, SH., MH angkat bicara. “Menurut saya, kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sedikit-sedikit saling lapor menggunakan pidana sebagai senjata utama,” katanya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Mikhael Feka menjelaskan, pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium atau senjata/obat terakhir apabila cara-cara lain sudah tidak memadai.
“Pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan kedewasaan baik Pemda TTS maupun pihak Araksi dan Pospera,” tulis akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Selain itu, kata dia, aspirasi dari masyarakat maupun ormas sebaiknya disampaikan secara santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi. Di sisi lain, pemda tidak boleh antikritik demi kesejahteraan masyarakat,” harap Mikhael.
Sementara itu, pada saat yang sama, Gabriel Goa selaku Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendesak Kapolres TTS untuk tidak memroses laporan Pemkab TTS.
“Hal ini akan mempermalukan Polres TTS sendiri karena tidak mampu mencegah terjadinya dorong-dorongan antara peserta aksi dan Pol PP,” tegasnya.
“Aneh tapi nyata Kabid Damkar Pol PP Kabupaten TTS membuat laporan Polisi terhadap Ketua Pospera dan Ketua Araksi ke Polres TTS dengan tuduhan perusakan pagar,” kesal Gabriel.
Ia menerangkan, fakta hukum dalam peristiwa aksi terjadi dorong-dorongan antara peserta aksi dengan Satpol PP disaksikan aparat Kepolisian Resort TTS berakibat pada rusaknya pagar.
“Pertanyaannya, apakah yang merusak pagar tersebut hanya Ketua Araksi dan Ketua Prospera atau juga Aparat Pol PP? Mengapa anggota Polres TTS yang mengawal unjuk rasa melakukan pembiaran bukan menfasilitasi adanya Dialog dengan Bupati TTS?” tanya Gabriel.
Informasi yang dihimpun, terlapor Yerim Yos Fallo dan Alfred Baun siap memberikan keterangan ketika dipanggil penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres TTS belum berhasil dihubungi.
Penulis/kontributor: Emanuel Boli