NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM-MERIDIAN DEWANTA, SH , ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT) meminta Polres Ngada untuk segera menuntaskan kasus korupsi Proyek Jalan Maronggela-Nampe. Proses penyidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ngada atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar telah berlangsung sejak akhir tahun 2020, dan Polres Ngada telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Diketahui pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, namun dalam perkembangannya Kejari Bajawa mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.
Menurut Meridian, Polres Ngada sebelumnya pernah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, terdapat beberapa item pengerjaan proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yang tidak sesuai dengan volume, selain itu lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah yang berupa lepas butiran dan lubang karena kurangnya porsi aspal.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik ditemukan adanya lima faktor yang menyebabkan kualitas jalan tidak bermutu, yaitu adanya perbedaan ruas penanganan antara dokumen perencanaan dan dokumen kontrak, ruas jalan sepanjang 5.600 meter dalam satu ruas tergerus, terdapat 37 segmen, lebar 3,5 meter dan panjang 50 meter dari total 112 segmen lapis macadam yang mengalami kerusakan di atas 30 persen.
“Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum maka kami mendorong Polres Ngada untuk segera menyempurnakan proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe, demi melengkapi petunjuk-petunjuk Kejari Bajawa, sehingga kelak setelah itu perkaranya dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Bajawa”, tandas Meridian.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yaitu Albertus Iwan Susilo, namanya terungkap dalam fakta-fakta persidangan kasus suap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021), dimana Albertus Iwan Susilo bersama-sama dengan
Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Marianus Sae disebut menerima suap total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-.
Sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, salah satunya yaitu proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yang saat ini tengah dilakukan penyempurnaan penyidikan oleh Polres Ngada demi melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejari Bajawa. (*/WN-01)