Meridian Dewanta, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)/Kuasa Hukum Fabianus Paulus Latuan.
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita, dianiaya preman-preman tidak dikenal usai menghadiri acara jumpa pers dan klarifikasi di kantor PT. Flobamor terkait pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berintegritas dan kredibel atas peristiwa penganiayaan terhadap Klien kami tersebut.
Peristiwa penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan tentu sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, oleh karenanya penegakan hukum yang berintegritas dan kredibel patut segera terlaksana oleh pihak kepolisian dengan bukan cuma menangkap pelaku-pelaku penganiayaan tersebut, namun harus diungkap secara terang benderang otak dan dalang peristiwa penganiayaan dimaksud.
“Negeri ini memberi penegasan yang kokoh atas kemerdekaan pers sebagai jaminan kepada wartawan untuk dapat melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan, sehingga semua bentuk kekerasan terhadap wartawan harus ditindak dan dituntaskan oleh pihak kepolisian sampai ke akar-akarnya. “, tegas Advokad Meridian. (*/WN-01)