KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mengutuk aksi tak terpuji atas pengeroyokan dan penganiayaan Wartawan Fabianus Paulus Latuan pada Selasa, 26/4/2022 lalu, di Kupang. Pernyataan sikap SMSI Provinsi NTT itu dituangkan dalam Surat Resmi Nomor : DPW/SMSI-NTT/08/SKP/2022 Perihal : Pernyatakaan sikap yang ditanda tangani oleh Wajik Ketua Bidang Organisasi DPW SMSI Provinsi NTT, Joseph K. Diaz.
Dalam surat tersebut, Joseph K. Diaz menegaskan, bahwa pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Pemred Media NTT.com,
Kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang, Selasa (26/4) pukul 11.00 wita merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT. Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 199 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.”, tegas Joseph K. Diaz.
Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:
Pertama, SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ketiga, SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Keempa,t SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi. (*/WN-01)