Rilis dari Meridian Dewanta, SH., Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 1/5/2022.
NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta, SH., Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada pada saat itu yaitu Ade Indrawan, SH dalam konferensi persnya tertanggal 4 November 2020 telah mengumumkan kepada publik bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyelidikan karena disimpulkan telah ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maka Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.
Meridian Dewanta berpendapat, Merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Informasi Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik adalah informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan prasarana penegakan
hukum atau informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.
Menurut kami informasi yang dipublikasikan oleh Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, dengan menyebut Ellya Dewi berpeluang besar jadi tersangka, jelaslah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menyalahi ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi syarat-syarat untuk menetapkan Ellya Dewi sebagai tersangka pun tidak pernah dipenuhi oleh institusi Kejaksaan Negeri Ngada.
Setelah 18 bulan berlalu sejak Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan
Ellya Dewi sebagai calon tersangka, dan kini Kajari Ngada yang baru atas nama Zulfikar Nasution, SH justru tidak juga memberikan kepastian hukum tentang siapakah tersangka-tersangka yang patut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo, maka bisa dibayangkan betapa terombang-ambingnya nasib Ellya Dewi yang sudah terlanjur diumumkan sebagai calon tersangka.
“Bila kita saksikan video konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH terlihat tidak percaya diri saat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, bahkan gesture keseluruhan tubuhnya terlihat gugup kurang meyakinkan saat menjawab pertanyaan para wartawan, oleh karena itu Kajari Ngada pada saat ini Zulfikar Nasution, SH lebih baik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud, sehingga tidak berlarut-larut tanpa ketegasan”, ungkap Meridian Dewanta. (*/WN-01)