KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas, mengungkapkan, seperti diketahui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur” telah digugat oleh Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan Tergugatnya adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur. “Presiden Jokowi bisa paksa Gubernur NTTT untuk mematuhi putusan PTUN yang memenangkan Yus Maria Damolda Rimas”, tegas Meridian Dewanta dalam rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Kamis, 19/5/2022.
Setelah melalui proses persidangan maka PTUN Kupang telah memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat sebagaimana Putusan Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Atas Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG itu maka
Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Tergugat / Pembanding lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, dan selanjutnya PT TUN Surabaya melalui Putusan Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
a. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor.11/G/2021/PTUN.KPG tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohonkan banding;
c. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-.
Selanjutnya terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum kasasi sehingga Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde).
Tim Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas juga telah mengajukan permohonan eksekusi melalui Ketua PTUN Kupang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, namun rupa-rupanya Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak juga mematuhi Putusan tersebut, khususnya menyangkut amar putusan yang mewajibkan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mengembalikan Klien kami Yus Maria Damolda Romas pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab sampai saat ini Klien kami Yus Maria Damolda Romas tidak juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau pada jabatan lainnya yang setingkat.
Klien kami Yus Maria Damolda Romas pada tanggal 21 Mei 2021 justru diposisikan untuk mengajar di SMAN 2 Langke Rembong, dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang faktanya telah diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021, dimana dalam rentang waktu itu ditandai dengan dugaan pembuatan absensi palsu guna menggambarkan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas seolah-olah memang tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga atas dugaan pembuatan absensi palsu dimaksud maka Klien kami Yus Maria Damolda Romas telah melaporkan
Stefanus Enga, Ferdinandus Tahu dan Fransiskus Borgias ke Polres Manggarai guna diproses secara hukum.
Selain itu, akibat Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak juga mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas, maka banyak perilaku tidak adil yang dialami oleh Klien kami yang pada saatnya nanti akan kami gulirkan dalam bentuk pengaduan resmi ataupun tuntutan ganti rugi via lembaga peradilan.
Oleh karena itu terhadap Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun tidak juga dilaksanakan atau tidak dipatuhi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (6) UU PTUN, Ketua PTUN Kupang berwenang mengajukan ketidakpatuhan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur melaksanakan
putusan Pengadilan yang memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas.
Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi harus segera memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera mengembalikan Klien kami Yus Maria Damolda Romas pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab ketidakpatuhan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan Pengadilan merupakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di negeri ini, sehingga bila terbiarkan tentu saja sangat mencoreng muka Presiden Jokowi yang selalu kita banggakan. (*/WN-01)