Ket. Foto Istimewa : Brigjen Pol (Pur) Drs. Anton Enga Tifaona dan keluarga
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Putra Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Brigjen Pol (Purn), Alm Anton Enga Tifaona, mantan Kapolda Maluku itu, kini diusulkan menjadi Pahlawan Nasional berkat kiprahnya pengabdiannya bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam karier di Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Tokoh Nasional lainnya, Drs. Frans Seda, putra asal Kabupaten Sikka, Provinsi NTT juga diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Berdasarkan sejumlah referensi yang diperoleh, terungkap bahwa,Anton Tifaona menyumbangkan berbagai konsepsi dan gagasan brilian untuk kemajuan Pembangunan Nasional, bagi kejayaan bangsa dan negeri ini. Sikap disiplin, integritas moral dan keteladanan sebagai Tokoh Nasional bagi NKRI tidak dapat diragukan lagi. Bahkan sumbangsih dan pengorbanan jiwa raga sebagai Pejuang Otonomi Kabupaten Lembata Tahun 1999 tidak bisa dipungkiri publik dan tetap terkenang lestari di hati Masyarakat Lembata hingga kini.
Benang merah perjuangan tentang Tokoh Nasional Anton Tifaona menjadi Pahlawan Nasional terungkap dalam rapat perdana, Minggu, 29 Mei 2022 di Kelurahan Lewoleba Barat yang dipimpin oleh Ketua Forum Perjuangan Pahlawan Nasional Brigjen Pol (Pur) Drs. Anton Enga Tifaona (FORPALNAS) Kabupaten Lembata, Yohanes Tifaona bersama Tim didampingi Sekretaris Umum, Drs. Yoakim Baran. Forpalnas mengelar rapat perdana untuk membahas rencana kerja tim, persiapan dokumen usulan dan memperjuangkan Tokoh Nasional Asal Lembata itu menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan ketentuan dan syarat-sayat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pahlawan Nasional.
Rapat Forpalnas Kabupaten Lembata itu dihadiri oleh prngurus dan anggota tim antara lain, mantan Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola,SE.,M.si, mantan Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, mantan Sekda Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.si, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Pejuang Otonomi Kabupaten Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH, dan Alwi Murin. Hadir pula, mantan Wakil Ketua DPRD Lembata,Hyasintus Tibang Burin, SM, mantan Anggota DPRD Lembata, Lukas Onek Narek dan Yoakim Nuba Baran dan Ketua Tim Teknis, Anton Pati Liman dan Sekretaris Tim Teknis, Petrus Asmumu Manuk.
Agenda rapat Forpalnas Kabupaten Lembata membahas dua agenda penting, yakni tentang penentuan tempat/lokasi pentaktaan Patung Anton Tifaona dan agenda pembahasan rencana kerja sosialisasi, pengumpulan dokumen, data dan perjuangan Pahlawan Nasional sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut diatas. Hasil kesepakatan forum menghendaki agar Patung Anton Tifaona ditempatkan di sekitar Tugu Tani Wangtoa, Kecamatan Nubatukan, Lewoleba Lembata.
Vian K Burin,SH., Pejuang Otonomi Lembata Tahun 1999 dan Wakil Ketua Tim Forpalnas dalam rapat tersebut menyatakan apresiasi kepada mantan Bupati Lembata, Thomas Ola yang telah mengeluarka keputusan penetapan nama para Pejuang Otonomi Lembata menjadi Nama Jalan di Lembata. Menurut Vian Burin, dulu ketika menjadi anggota DPRD Lembata juga pernah mengusulkan nama jalan bagi para Pejuang Otonomi Kabupaten Lembata, tapi Pemda tidak respons. Sekarang, patut disyukuri, karena pak Thomas berani melakukan penetapan nama jalan bagi para Pejuang Otonomi Lembata meski banyak yang protes.
Thomas Ola, anggota Tim Penasehat Forpalnas Kabupaten Lembata dalam rapat tersebut mengatakan, ketika saya menetapkan sejumlah tokoh pejuang Otonomi Lembata menjadi nama Jalan di Kabupaten Lembata memang diakui menuai protes di Medsos. Namun kita punya niat luhur melestarikan nama para pejuang Otonomi Lembata, termasuk pak Anton Tifaona agar tetap dikenang masyarakat dan generasi muda Lembata. Meski protes, Pemda Lembata tetap lakukan penetapan nama jalan karena kita mesti berpikir positip dan melihat ke depan. Karena itu, urai Thomas, penetapan nama Jalan Anton Enga Tifaona dari Wangatoa sampai Lamalera melintasi kampung halaman beliau sesuatu yang realistis.
‘Kita patut apresiasi dan terima kasih kepada keluarga yang telah berinisiatif mengundang rapat dan bersama tim membahas perjuangan bagi seoarang tokoh nasional asal Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata Menjadi Pahlawan Nasional. Ini sebuah kebanggaan bagi kita semua. Namun perjuangan ini pasti butuh waktu karena harus sosialisasi kepada masyarakat dan dukungan dari berbagai elemen serta dukungan data dan dokumen yang dipersyaratkan oleh regulasi mesti disiapkan secara baik”, ungkap Thomas Ola.
Sementara Drs. Petrus Toda Atawolo, M.si, mantan Sekda Lembata berpandangan bahwa Tokoh Nasional dan Pejuang Otonomi Lembata Anton Tifaona patut diperjuangkan menjadi Pahlawan Nasional sesuai regulasi yang dipersyaratkan baik syarat Umum dan syarat khusus sebagaimana tertuang dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Pahlawan Nasional. Menurut Atawolo yang juga Pengarah Forpalnas, semua dokumen harus disiapkan secara baik untuk dikirim ke Pemerintah Pusat untuk proses lebih lanjut.
Sementara Alwi Murin, mantan Anggota DPRD Lembata dan Pejuang Otonomi Lembata juga berpendapat, patut diakui bahwa pak Anton Tifaona juga adalah tokoh nasional dan Pejuang Otonomi Lembata. Namun harus diakui pula banyak orang juga belum kenal beliau. Karena itu, tim segera turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan figur dan tokoh ini kepada masyarakat dan menggalang dukungan agar memudahkan perjuangan kita
Lukas Onek Narek, mantan anggota DPRD Lembata yang juga Ketua Bidang Sosialisasi dan Konsolidasi Forpalnas, menyatakan rekam jejak sang tokoh ini tak perlu diragukan lagi. Tugas forum hendaknya segera turun ke desa-desa untuk sosialisasi dan mendapatkan legitimasi dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang merupakan syarat mutlak dari regulasi yang ada.
Pandangan cerdas dari semua anggota Forpalnas sepakat bahwa soal lokasi strategis pentaktaan Patung Anton Tifaona ditempatkan di Simpang Lima Wangatoa dekat Tugu Tani yang merupakan tempat strategis yang dapat dilihat oleh masyarakat dari berbagai arah. Forum juga sepakat merevisi struktur tim yang lebih ramping demi pelaksanaan tugas secara lebih optimal.
Selain itu, tim sepakat melakukan audensi dengan Panjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa,M.si, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos, dan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono, dimana ketiganya hendak diminta kesediannya sebagai Pembina Forpalnas untuk secara bersama memperjuangkan Tokoh Nasional Anton Tifaona menjadi Pahlawan Nasional. *** (Karolus Kia Burin/Warta Nusantara)