KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi aindonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat PERADI/Kuasa Hukum Yus Maria Damolda, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka wajib hukumnya bagi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk kelak segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdianus Tahu sebagai Kepala SMKN Wae Ri’i, sebab dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021 saat masih menjabat selaku Wakasek Kurikulum SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu diduga kuat telah memerintahkan membuat Dokumen Absensi Palsu.
Modus operandinya, Ferdianus Tahu diduga memerintahkan semua guru untuk menandatangani absensi yang dibuat baru dan dikerjakan dalam sehari di ruangan guru dan ruangan tata usaha, lalu pada absensi itu beberapa hari libur dan hari Minggu tetap ditandatangani oleh para guru, bahkan guru-guru yang tidak hadir karena pemberlakuan sistem piket selama Februari dan Maret 2021 dipaksa menandatangani absen baru kecuali Klien kami Yus Maria Damolda Romas yang namanya dicoret padahal saat itu Klien kami masih aktif di SMKN Wae Ri’i.
Dalam Dokumen Absensi Palsu itu ada juga seorang ibu guru yang tidak hadir di sekolah sejak Januari sampai April 2021 diduga dipaksa untuk tetap tanda tangan absen walaupun secara fisik ibu guru tersebut tidak pernah hadir di sekolah.
Menurut Meridian Dewanta, Dokumen Absensi Palsu itu sengaja dibuat guna menggambarkan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas seolah-olah tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga kemudian Dokumen Absensi Palsu itu diajukan oleh pihak Tergugat dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang agar Majelis Hakim mempercayai alasan pemberhentian Klien kami Yus Maria Damolda Romas sebagai Kepala SMK Negeri Wae Ri’i, namun akhirnya kebenaran selalu berpihak pada Klien kami selaku Penggugat dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY.
Adapun Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY, yang memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat, dan telah berkekuatan hukum tetap itu amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Terkait Dokumen Absensi Palsu dimaksud maka Klien kami Yus Maria Damolda Romas telah melaporkan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP itu ke Polres Manggarai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IX/2021/SPKT/Polres Manggarai/ Polda NTT tanggal 8 September 2021 dengan terlapornya adalah Stefanus Enga, Ferdianus Tahu cs, dan saat ini Polres Manggarai sangat serius menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum patut menegaskan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas telah mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik karena dianggap seolah-olah tidak disiplin akibat adanya Dokumen Absensi Palsu itu, lalu lembaga Peradilan Tata Usaha Negara juga terhina dengan adanya alat bukti palsu tersebut, dan kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai telah tercederai sehingga kami juga sudah menyiapkan pengaduan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian / Gubernur NTT untuk memproses
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdianus Tahu sebagai Kepala SMKN Wae Ri’i, ” tandas Meridian Dewanta
Pasal 51 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
Lalu Pasal 30 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan.
Oleh karena itu tindakan
Ferdianus Tahu yang diduga memerintahkan atau menyuruh melakukan pembuatan Dokumen Absensi Palsu adalah nyata-nyata tindakan yang tidak menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia, bukan merupakan teladan perilaku bagi peserta didik dan masyarakat serta merupakan sikap yang sangat tidak menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia. (*/WN-01)