Lambertus Bala Kolin Sampaikan Strategi Penting
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Internalisasi Advokasi Hukum dengan mengangkat tema : ” Tantangan dan Strategi Advokasi Hukum dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Presiden Tahun 2024. Rabu, 22/06/2022.
Lambertus Bala Kolin selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lembata dalam arahannya mengatakan konflik kepentingan,keterbatasan SDM dan kurangnya sosialisasi terhadap urgensi advokasi hukum merupakan tantangan yang perlu dihadapi dengan strategi advokasi hukum yang mumpuni juga peningkatan kapasitas personil Bawaslu menjadi bekal dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang.
Menurut Lambert strategi tersebut adalah penyempurnaan Perbawaslu tentang advokasi hukum,sosialisasi peraturan dan SOP advokasi hukum dan mengikutsertakan divisi dalam pengambilan keputusan. Selain itu peningkatan kapasitas dibidang advokasi bisa dilakukan melalui pelatihan, studi banding dan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(Kegiatan Internalisasi Advokasi Hukum yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Lembata ,Anggota dan seluruh staf sekretariat diruang rapat Bawaslu Lembata,tampak Anggota Bawaslu Lambert kolin sedang memberikan
materi)

Dalam kegiatan Internalisasi yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Paulina Tokan, Anggota Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala, Koorsek Antonius I. Lanang dan seluruh staf sekretariat tersebut Lambert membahas tuntas point penting mengenai advokasi hukum mulai dari dasar hukum, alur, mekanisme, jenis bantuan hukum, tata cara dan strategi advokasi hukum Bawaslu.
“Internalisasi advokasi hukum ini diharapkan menjadi ruang dan media pengingat ketika dihadapkan dengan peristiwa hukum dalam menghadapi Pemilu serentak mendatang”harap Lambert
Pembahasan tersebut kemudian menjadi materi diskusi yang menarik antar peserta kegiatan ketika membahas beberapa pasal berkaitan dengan advokasi hukum salah satunya adalah Pasal 2 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu /mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Selain itu, pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu khususunya dijajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, tak luput dari bidikan diskusi.

Ketua Bawaslu Lembata,Paulina Y.B Tokan dalam kegiatan tersebut menegaskan kepada seluruh staf untuk terus memperdalam pengetahuan berkaitan dengan hukum di lingkungan Bawaslu melalui membaca dan diskusi tentang advokasi hukum. *** (*/WN-01)
Humas Bawaslu Lembata/Penulis: Indah Purnama Dewi