Rilis dari Humas Lapas Kelas lll Lembata yang diterima Warta Nusantara
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Lembata bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata menggelar Penyuluhan Hukum dan selanjutnya bekerjasama pula dalam pemberian bantuan hukum secara gratis kepada Warga Binaan di Lapas Lewoleba, Kamis, 23/6/2022.
Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam upaya memenuhi hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait dengan peningkatan pengetahuan dibidang hukum dan kesadaran hukum. Penyuluhan Hukum tentang Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata.
Penyuluhan hukum tersebut berhasil dilaksanakan dengan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Dengan mengusung tema “Penyuluhan Hukum tentang tindak pidana” Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dialog interaktif dengan Warga Binaan mengambil tempat di Aula Kapela Lapas Kelas III Lembata, Kamis (23/06/2022) dengan menghadirkan narasumber yaitu Ketua LBH Surya Nusa Tenggara Timur (NTT) Perwakilan Lembata Bapak Yohanis Viany K. Buring SH, beserta 3 orang anggota. Turut hadir dalam kegiatan ini Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Bapak Yusak Kolobani yang didampingi Kasubsi Pembinaan Bapak Yesriel K.I. Bana.
Yusak Kolobani dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa “Penyuluhan Hukum hari ini merupakan penyebarluasan informasi guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku”.
Sinergitas dan Kolaborasi bersama antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata adalah untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi warga binaan di Lapas Lembata bagi yang ingin mendapatkan bantuan hukum agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil adilnya.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Yohanis Viany K. Buring SH, selaku Ketua LBH Surya NTT perwakilan Lembata menyampaikan materi mengenai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah produk hukum positif di Negara Indonesia dan hukum tidak tertulis adalah hukum adat-istiadat dalam komunitas masyarakat. Ada 8 unsur tindak pidana yang didapat dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP antara lain : Tingkah laku, melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan yang menyertai, saryat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, saryat tambahan untuk memperberat pidana, dan saryat tambahan untuk dapat dipidana. Ada beberapa penyebab terjadinya tindak pidana seperti : faktor ekonomi, faktor mental, faktor fisik, dan faktor pribadi.
Lebih lanjut dirinya menambahkan dengan sumberdaya yang dimiliki, dan lembaga yang telah terakreditasi oleh pihak Kemenkumham olehnya salah satu bentuk program kerja LBH ini adalah memberikan fasilitasi penyuluhan hukum sekaligus melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan dilakukan secara gratis.” Ungkapnya.
Setelah penyampaian materi dari beberapa narasumber yang dibawakan secara panel, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif antara Warga binaan dengan Narasumber. Kegiatan dialog ini disambut antusias oleh Warga binaan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang sedang mereka jalani saat ini.
Diakhir kegiatan Yesriel K.I.Bana selaku Kasubsi Pembinaan memberikan pendapatnya sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak LBH Serya NTT Perwakilan Lembata dan seluruh Warga Binaan yang hadir dan membantu mensukseskan kegiatan ini “Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, semoga kegiatan ini dapat digelar secara intensif setiap bulan” tutupnya. (*/WN-01).