MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM-MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas mengatakan apresiasi atas kinerja kerja Polres Manggarai yang telah menetapkan tersangka Ferdinadus Tahu Cs. Berdasarkan informasi yang kami terima maka pihak Polres Manggarai telah menerbitkan Surat Panggilan terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu guna diperiksa selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, atau yang dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang secara materil dan imateril sangatlah merugikan Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas.
Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i dan beberapa pihak lainnya diketahui akan diperiksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Manggarai pada hari ini (4 Juli 2022), dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Adapun bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Sedangkan Pasal 263 ayat (2) KUHP menyatakan : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”.
Selaku Kuasa Hukum dari
Yus Maria Damolda Romas, maka kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK. dan segenap jajaran penyidiknya yang telah menaikkan status perkara yang dilaporkan Klien kami itu ke tahapan penyidikan dan sudah pula ditetapkan tersangka-tersangkanya atas nama Ferdianus Tahu cs.
Oleh karena pasal tindak pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP sub Pasal 263 ayat (2) KUHP, maka kami meminta agar Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK. kelak setelah pemeriksaan para tersangka bisa menerbitkan Surat Perintah Penahanan guna dilakukannya penahanan terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs sebab bila tidak ditahan maka para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pentingnya dilakukan penahanan oleh Polres Manggarai terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs adalah bukan saja karena perbuatannya telah membuat Klien kami Yus Maria Damolda Romas mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik, namun pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu telah melecehkan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, dan bahkan kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai juga telah sangat tercederai.
Diketahui bahwa Dokumen Absensi Palsu itu sengaja dibuat oleh Ferdianus Tahu cs guna menggambarkan bahwa Klien kami Yus Maria Damolda Romas seolah-olah tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga kemudian Dokumen Absensi Palsu itu diajukan oleh pihak Tergugat dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang agar Majelis Hakim mempercayai alasan pemberhentian Klien kami Yus Maria Damolda Romas sebagai Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, namun akhirnya kebenaran selalu berpihak pada Klien kami selaku Penggugat dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY.
Adapun Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY, yang memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat, dan telah berkekuatan hukum tetap itu amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(*/WN-01)