KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa mengatakan secara singkat dan jelas bahwa, “Kepala Dinas menandatangani izin manakala semua persyaratan administrasi telah dipenuhi pemohon. itu saja penjelasan”,
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa mengemukakan hal itu kepada Warta Nusantara, Kamis, 14/7/2022, menjawab soal kasus proyek Jeti Apung Awululong, Kabupaten Lembata yang saat ini pada tingkat putusan Pengadilan Tinggi Kupang. Jawaban singkat dan jelas dari Marsianus Jawa karena terkait pemberian izin sesuai kewenangannya ketika itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi NTT.
Koordinator Ampera Kupang, Emanuel Boli mendesak Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa meminta maaf kepada masyarakat Lembata terkait pemberian ijin proyek Awulolong ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Moda dan Prizinan Santu Pintu Provinsi NTT.
Pekerjaan pembangunan Jeti Apung, Kolam Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata yang menelan anggaran Rp. 6.892.900.000 terus menjadi perbincangan publik, meski hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Akibat perbuatan tercela para terdakwa, yakni Silvester Samun, SH dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana (yang kemudian disebut tepidana), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto selaku kontraktor pelaksana dan pihak lainnya mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Ironisnya, kapasitas Marsianus Jawa sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (kini menjadi sebagai Penjabat Bupati Lembata) malah menerbitkan izin lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Nomor: 669 / 14 / DPMPTSP / 2019 tentang Izin Lingkungan Hidup Terhadap Rencana Usaha/Atau Kegiatan Pembangunan Sarana Wisata Terapung Pulau Siput (Awololong) di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Proyek tersebut diprakarsai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, tanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PenanamanModal Dan PTSP Provinsi NTT, Drs. Marsianus Jawa, M.Si,” jelas dalam Surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT KPG.
“Padahal, proyek tersebut wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata ( Amppera) Kupang, Emanuel Boli, Rabu, 13 Juli 2022 di Kota Kupang.
Menurut Emanuel Boli, hal itu baru diketahui usai menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang isinya menyebutkan peran Marsianus Jawa pada halaman ke 164 dan 196.
Hal itu menunjukkan bahwa Marsianus Jawa mengambil keputusan yang dinilai cacat prosedural. Bagaimana mungkin mengeluarkan izin tanpa adanya AMDAL?” pinta Eman Boli, mantan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Kupang Periode 2018/2019.
Ia juga menyesalkan bahwa Marsianus Jawa sama sekali tidak diperiksa sebagai saksi selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada proses persidangan. Padahal, karena adanya Izin yang dikeluarkan, proyek itu dikerjakan yang berujung mangkrak dan berdampak hukum, serta merugikan keuangan negara,” ungkap Emanuel Boli.
“Oleh karena itu, mewakili masyarakat Lembata dan kawan-kawan seperjuangan yang mengadokasi dan menginvestigasi kasus Awololong dari awal hingga putusan pengadilan mendesak Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya terhadap masyarakat Lembata atas Izin lingkungan hidup yang berujung proyek itu mangkrak dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Boli.
Jika Marsianus Jawa tidak meminta maaf, maka seluruh aktivis pemuda dan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi,” jelasnya.
Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen PPK dan Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana dengan pidana penjara 2 tahun, 6 bulan penjara (dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap), sedang kontraktor pelaksana Abraham Yehezkibel Tzasaro ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan 4 tahun penjara.
Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp.6.892.900.000. ***
(*/EB-WN-01)