Ket Foto : Sosialisasi Internal Bawaslu Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Tahapan Pendaftaran Verifikasi Partai Politik pada Tanggal 1 Agustus mendatang mengharuskan Penyelengara Pemilu untuk terus melakukan internalisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Internalisasi pengawas pemilu penting dilakukan untuk memperkuat Tim Bawaslu sekaligus meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pada tahapan yang sedang berlangsung dan Bawaslu Lembata siap memasuki tahapan.
Hal ini disampaikan Paulina Tokan Ketua Bawaslu Lembata pada saat membuka
kegiatan di ruang media centre Bawaslu Lembata dan diikuti Koordinator Sekretariat Antonius Lanang bersama seluruh staf sekretariat, Selasa, 26/07/2022.
Narasumber Kegiatan adalah Lambertus Bala Kolin yang adalah Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lembata. Lambert membawakan materi tentang Internalisasi Penanganan Pelanggaran Dalam Persiapan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu dan Verifikasi Administrasi Lambert menggambarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran , Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Lambert juga menggambarkan 13 potensi kerawanan dalam tahap pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran data Pemilih. Lambert menyampaikan strategi Bawaslu dalam upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik 2024. Strategi tersebut adalah membangun koordinasi sesama penyelenggara untuk mengurangi potensi kegaduhan diruang publik.
Selain itu jika ada norma dalam PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang bisa melakukan hukum uji materi ke Mahkamah Agung. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan mitigasi apabila penggunaan Sistem Informasi Politik (Sipol) mengalami kendala. Materi ke 2 yang dipersentasikan mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi mekanisme pendaftaran Parpol, alur tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu 2024, kebijakan yang meliputi 5 unsur yaitu mudah,murah,cepat,transparan dan akuntabel, tahapan verifikasi Parpol juga penggunaan Sipol.
“Sebagai Pengawas Pemilu kita wajib menyiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi,oleh karena itu form A, PKPU, Undang-undang pemilu, Undang-undang Parpol menjadi elemen penting yang tidak bisa diabaikan, pengawas pemilu harus memiliki karakter cekatan dalam menghadap tahapan yang sedang berlangsung” Tegas Lambert
Dalam sesi diskusi banyak hal yang didiskusikan salah satunya mengenai penggunaan Sipol. Indah Purnama Dewi salah satu Staf Sekretariat mengusulkan agar penggunaan SIPOL bisa disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu kepada Parpol sebagai wujud pencegahan. Hal ini kemudian mendapat tanggapan
dari Lambert Kolin, menurut Lamber penting untuk dilakukan sosialisasi dari sisi pengawasan Bawaslu terkait penggunaan sipol sehingga dapat meminimalisir masalah yang terjadi pada saat pendaftaran dan verifikasi Parpol ***
(Humas Bawaslu Lembata/WN-01)