KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup aktivitas perkantoran sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang anggota notaris atas nama Albert Wilson Riwukore, SH yang dituduh melakukan penggelapan sertifikat oleh Bank BPR Christa Jaya Kupang.
“Penutupan kantor dilakukan pada hari Rabu (10/8/2022). Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun,” kata Ketua Pengda Flores Dua Ikatan Notaris Indonesia NTT, Kristina Yulia Kurniati, SH.M.Kn, kepada media. Ia mengatakan, penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya rekan mereka notaris Albert Wilson Riwu Kore.
Kristina mengungkapkan bahwa mereka tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di POLDA NTT. Kami juga telah mengajukan penanguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi rekan kami. Selanjutnya kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan supaya segera mendapat kepastian hukum.
Sebagaimana disaksikan media ini, Kristina dan sejumlah notaris di Ruteng berkumpul dan membentangkan spanduk di kantor mereka masing-masing, bertuliskan : Stop Kriminalisasi Terhadap Notaris.
Kristina juga berharap, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ((INI) Pusat dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Pusat juga bersikap terhadap kasus ini.
Informasi yang diperoleh media, aksi tutup kantor ini hanya berlangsung sehari saja, dan dipastikan tanggal 11 Agustus 2022, akan kembali dibuka. ***
(*/Jefri Haryanto/WN-01)