JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa meminta Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto untuk menertibkan para pejabat ATR/BPN baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia demi menjamin pelayanan masyarakat secara baik, jujur dan bertanggungjawab.
Gabriel Goa yang juga Ketua Padma Indonesia dalam Rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Sabtu, 27/8/2022 menilai, Komitmen dan tekad Menteri ATR/BPN yang baru Hadi Tjahjanto,mantan Panglima TNI untuk menindak tegas bahkan copot tidak dengan hormat Pejabat-pejabat dan ASN di lingkup Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) yang terlibat jaringan mafia tanah dan jaringan laba-laba KKN(Kolusi,Korupsi dan Nepotisme) wajib didukung oleh semua rakyat khususnya Korban mafiosi di lingkup ATR/BPN mulai dari Pusat hingga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Gabriel Goa, Fakta membuktikan ada dugaan kuat praktek kongkalikong terkait permasalahan tanah di ibukota Kabupaten Ngada,Bajawa mulai dari oknum di Tingkat Kelurahan,Kecamatan dan Kantor ATR/BPN. Lambannya klarifikasi tertulis dan tanpa dilengkapi bukti-bukti memperlihatkan ada indikasi kuat praktek kongkalikong di Ngada yang berdampak pada Korban yang merupakan Ahli Waris Sah.
Terpanggil untuk menyelamatkan Korban dan tekad untuk membongkar jaringan mafia tanah di Ngada,NTT maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama. dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menegaskan beberapa hal sebagai berikut : Pertama, mendesak Menteri ATR/BPN segera periksa dan copot Kepala ATR/BPN Ngada jika terbukti terlibat dalam kongkalikong jaringan mafia tanah di Ngada.
Kedua, mendesak Bupati Ngada Andreas Paru untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi Lurah Lebijaga dan Camat Bajawa atas dugaan kongkalikong permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Lebijaga,Bajawa,Ngada,Flores,NTT. Ketiga,kami akan segera melaporkan resmi ke Ombudsman RI,Bareskrim Mabes Polri,Menteri ATR/BPN,Mendagri dan KPK RI. (*/WN-01)