LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa menegaskan bahwa terkait Pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata telah sesuia regulasi yang berlaku. :Kita tidak sedang pilah-pilah atau pilih-pilih orang sesuai keinginan. Namun hal ini dilakukan sesuai peraturan perundangan”.

Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa menegaskan hal itu dalam Konperensi Pers dihadapan Wartawan, Senin, 5/9/2022 di Ruang Rapat Bupati Lewoleba, Lembata. Konferensi Pers itu dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Lembata, Berchmans D. Dai, Asisten Pemerintahan, Irenius Suciadi yang juga Ketua Panitia El Tari Memorial Cup (ETMC) Lembata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lembata, Said Kopong dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata, Petrus Demong serta para Wartawan dari berbagai Media.

“Kita semua punya impian agar anak-anak bisa bekerja sesuai peluang kerja yang ada di birokrasi pemerintahan. Namun regulasi mengatur ada syarat-syarat yang patut dipatuhi dalam pendataan ini. Selain itu, masalah keterbatasan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam memasuki peluang kerja di pemerintahan. Sesuai regulasi pula, kita tidak terima lagi pegawai honorer”, ujar Marsianus Jawa.
Setelah memberikan penjelasan secara umum, Penjabat Bupati Marsianus Jawa memberikan kesempatan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), Said Kopong untuk memberikan penjelasan secara teknis dalam Pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Warta Nusantara menayangkan secara lengkap penjelasan tersebut sesuai regulasi yang belaku agar dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya Para Pencari Lapangan Kerja.

PENJELASAN PENDATAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARALINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2022
- Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2022 adalah:
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Noomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Tujuan Pendataan

Pendataan Non-ASN bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa Tes.
Tujuan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah adalah:
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non-ASN di lingkungan Intansi Pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi
2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non-ASN yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Tahapan dan Mekanisme Pendataan
Berdasarkan acuan sebagaimana tersebut pada huruf A, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Tanggal 31 Mei 2022, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan
- kepada Para Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Adapun isi surat tersebut menyampaikan kepada PPK untuk:
- Melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.
Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak
- ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 Nopember 2023.
- Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
- Sebagai tindak lanjut dari Surat MENPANRB tanggal 31 Mei 2022 tersebut di atas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menerbitkan surat Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing – masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah :
- Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.
- Peyampaian Data Pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Perekaman Data Pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap tidak memiliki Tenaga Non ASN.
- Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.
- Dasar surat Menteri PANRB tersebut maka Pemerintah Kabupaten Lembata mengeluarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Nomor: BU.005/2187/BKPSDMD/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan Tenaga Non-ASN dengan kriteria atau syarat sebagaimana dimaksud Surat menteri PANRB.
- Tanggal 24 Agustus 2022 dilakukan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN secara virtual sekaligus Launching Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN, dimana dalam pertemuan tersebut diminta untuk masing-masing Instansi menetapkan Admin Instansi Pendataan Tenaga Non-ASN.
- Dengan diusulkannya Admin Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maka sudah dapat menggunakan Aplikasi tersebut.
- Berhubung pendataan tenaga Non-ASN memasuki tahapan pendataan melalui aplikasi maka Pemerintah Kabupaten Lembata kembali mengeluarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Nomor: BU.005/2398/BKPSDMD/IX/2022 tanggal 01 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk:
- Menyiapkan dokumen dalam bentuk PDF berupa Ijasah, Surat keputusan pengagkatan serta daftar bayar yang akan diupload pada aplikasi.
- Melakukan pendataan terhadap tenaga Non-ASN yang sampai saat ini (31 Agustus 2022) masih bekerja. Sedangkan yang sudah diberhentikan per tanggal 31 Desember 2021 tidak dapat dilalukan pendataan.
- Melakukan pendataan dengan menggunakan format sesuai petunjuk terbaru yang dapat dunduh pada link: serta menugaskan minimal 1 (satu) staf untuk mendampingi admin Intansi pada saat penginputan.
- Dalam Aplikasi tersebut pada saat mau melakukan pendataan Tenaga Non-ASN, data yang diinput adalah tenaga Non-ASN yang:
- Masih bekerja sampai saat ini (masa pendataan Non ASN berlangsung) di Instansi Pemerintah Kabupaten Lembata.
- Pernah memiliki minimal 1 tahun masa kerja (akumulatif dikarenakan terputus ataupun yang tidak terputus) dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD sebelum 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 Tahun sampai dengan 56 tahun pada 31 Desember 2021 (Kecuali Eks TH K-II).
Data yang tidak dapat diinput pada aplikasi ini adalah tenaga Non -ASN yang:
- Tidak lagi bekerja pada Pemerintah Kabupaten Lembata pada Agustus 2022 sampai akhir pendataan tenaga Non-ASN.
- Tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebelum 31 Desember 2021 dengan pembayaran APBD/APBN (awal bekerja diatas 31 Desember 2021).
- Usia tidak sesuai dengan persyaratan.
Untuk Data Eks THK-II yang diinput adalah data yang masih aktif dan akan dilakukan pendataan sebagai EKS THK-II pada Instansi
Pemerintah Kabupaten Lembata. Bagi Data Tenaga EKS THK II yang tidak aktif /berhenti/meninggal dunia ataupun status lainnya dapat diinput pada menu LAPOR EKS THK -II oleh Admin Instansi.
- Selanjutnya pada hari Jumat, 2 September 2022, diadakan Sharing Session Penggunaan Aplikasi Pendataan Non-ASN di Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN yang diadakan secara daring. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan kembali bahwa Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengaman tidak bisa didatakan karena jabatan tersebut tidak termuat dalam aplikasi dan untuk jabatan tersebut diadakan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing), sementara itu untuk Tenaga Guru yang dibayar menggunakan Dana BOS dan berkerja di Sekolah swasta, juga tidak dapat didata.
- Seluruh tahapan dan mekanisme pendataan tenaga Non-ASN sebagaimana digambarkan di atas adalah tindak lanjut dan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri PANRB dan BKN yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan secara teknis. Dengan demikian, kedua surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata tertanggal 8 Agustus 2022 dan 1 September 2022 yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah adalah bagian dari tindak lanjut tersebut serta tidak bertentangan dengan Surat Menteri PANRB dan Arahan Teknis BKN.
Selanjutnya menunda pendataan tenaga Non-PNS untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi khusus kepada Pemerintah Pusat (Menteri PANRB dan BKN) adalah sesuatu yang sangat beresiko dari segi batas waktu limitatif yang telah ditentukan. Adalah lebih arif
- apabila pendataan ini tetap dilakukan sebagaimana arahan dengan tetap membuka kesempatan konsultasi secara daring maupun langsung.
- Pemerintah Kabupaten Lembata berkomitmen untuk mendata seluruh tenaga Non-PNS sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur oleh Menteri PANRB dan BKN.
Demikian penjelasan ini dibuat untuk diketahui dan sebagai bagian dari tranparansi informasi kepada seluruh pihak. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Lembata
Said Kopong, S.Sos., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 197207021998031009*** (*/WN-01)