MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, “kasus dugaan korupsi Terminal Kembur, Kabupaten Manggarai segera diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Jangan jadi ATM Oknum Jaksa nakal”. Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai sejak bulan Februari 2021 telah melakukan proses pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2013/2015 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam rilisnya kepada Warta Nusantara, Rabu, 7/9/2022, Advokat Meridian Dewanta mengungkapkan bahwa Proyek Pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2013/2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur itu dimulai pada tahun 2013 menelan anggaran senilai Rp. 3,6 miliar, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Manggarai Timur. Proyek Pembangunan Terminal Kembur terdiri dari pengerjaan Gedung Terminal dan Tembok Penahan Tanah pada tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp. 1,4 miliar, pembuatan Pagar Keliling pada tahun 2014 dengan anggaran senilai Rp. 1,1 miliar, dan pembuatan Pelataran Parkir pada tahun 2015 dengan anggaran senilai Rp. 1,1 miliar, serta untuk Pengadaan Lahan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi menghabiskan anggaran sekitar Rp. 400 juta.
Pada akhirnya Proyek Pembangunan Terminal Kembur yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot – Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur itu telah menjadi proyek mubazir dan tidak bisa difungsikan sehingga penyebabnya diduga kuat akibat penggelembungan anggaran dalam proyek itu dan pembangunan fisik yang disinyalir tidak sesuai perencanaan.
Dalam berbagai pemberitaan media massa setempat terungkap bahwa Kejari Manggarai masih merampungkan proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, dan kini Kejari Manggarai sedang menunggu perhitungan (audit) dari Inspektorat Provinsi NTT untuk melakukan penilaian aset dan menghitung kerugian keuangan negara.
Kejari Manggarai juga menyatakan pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur dan menjamin bahwa mereka tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu.
Ultimatum dari Kejari Manggarai yang tidak akan main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, semoga bukan sekedar gertak sambal demi mengintimidasi pihak-pihak yang menjadi target pemeriksaan dalam kasus itu, sebab dalam kasus lainnya kerap kali muncul oknum-oknum Jaksa Nakal yang biasa melakukan intimidasi berujung pemerasan atau menjadikan para pihak yang diperiksanya sebagai ATM, dengan kompensasi kasusnya dihentikan prosesnya.
Sikap Kejari Manggarai yang menjamin tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, juga patut dipertanyakan sebab diketahui bahwa kasus itu belum ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan belum ada pula tersangka-tersangka yang ditetapkan, serta sampai kini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas kasusnya.
Pada sisi lain, berbagai ultimatum Kejari Manggarai yang tidak akan main-main dan tidak akan ada SP3 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, juga bisa dimaknai publik bahwa Kejari Manggarai sudah memiliki keyakinan dengan diperkuat minimal 2 alat bukti untuk meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sambil juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT.
Dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, Kejari Manggarai telah memeriksa sejumlah pihak dari Kabupaten Manggarai Timur, yaitu mantan Kadis Perhubungan Matim (GN), Kabid Darat (RTC), mantan Sekwan (NT), mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur (FJ), serta Sekda Matim, (BH). Selain itu, Kejari Manggarai, juga sudah memeriksa mantan Bupati Manggarai Timur (YT), serta Direktur CV. Kembang Setia (YJ), dan staf teknik CV. Eka Putra (AEG).
Demi kepastian hukum, publik berharap kepada Kejari Manggarai untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur bila memang terdapat penyimpangan dan kerugian keuangan negara dalam kasus itu, namun sebaliknya Kejari Manggarai juga harus fair dan tanpa modus guna menghentikan proses hukum jika tidak ada indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara, atau tidak ditemukan alat bukti lainnya, atau adanya pengembalian nilai kerugian keuangan negara seluruhnya oleh pihak yang diaudit.
Terdapat berbagai kasus proyek bermasalah yang telah dan sedang ditangani oleh Kejari Manggarai, selain kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Terminal Kembur, ada juga kasus Proyek Dermaga Pota di Kecamatan Sambi Rampas dan kasus proyek Dermaga Dampek di Kecamatan Lamba Leda, yang kesemuanya mengarah kepada mantan Bupati Manggarai Timur (YT) sebagai sasaran dan target pemeriksaannya.
Adanya fakta tentang para Kepala Daerah dan para mantan pejabat tinggi lainnya di daerah yang menjadi korban pemerasan atau menjadi ATM oknum Jaksa Nakal, semoga saja tidak terjadi dalam penanganan berbagai kasus dugaan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur, apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan agar tidak ada lagi penegak hukum yang melakukan pemerasan atau memperdagangkan perkara dan menjadikan para pihak yang diperiksanya sebagai ATM. (*/WN-01)