LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH.,MH menetapkan tersangka kasus Puskesmas Wowon di Balauringm Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Bean di Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atas nama PKTM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas lll Lewoleba , Lembata, Kamis, 22/9/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH.,MH kepada Wartawan saat Konperensi Pers di Kantor Kejari menjelaskan Perkembangan Penyidikan Perkara Tinndak Pidana Korupsi terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Kabupaten Lembata Tahun 2019.

Menurut Azrijal, pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019,

“Bahwa nilai kontrak yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp.5.944.072.471, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 12 juli 2019 waktu penyelesaian selama 150 hari kalender atau 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 09 Desember 2019”, jelas Azrijal.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.
Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah.

Berdasarkan hal tersebut, tandas Kajari Azrijal, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan Jenis RUTAN terhadap tersangka PKTM selaku PPK selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata yang dititipkan Polres Lembata. Apabila diperkembangan penyidikan ditemukan alat bukti tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban”, ungkap Azrijal. (WN-01)