JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mendesak KPK RI untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum mantan KPK yang diduga kuat terlinat dalam kasus gratifikasi memuluskan Pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Gabriel Goa yang juga Ketua Padma Indonesia mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan RIB (Relawan Indonesia Bersatu) 15 Juli 2022 ke KPK RI tentang pernyataan jujur dan berani Bupati Merauke secara terbuka kepada publik dan dipublikasikan pers terhadap adanya pengeluaran uang besar kepada Oknum Anggota DPR RI Komisi II Dapil Papua untuk memuluskan pemekaran Provinsi Papua Selatan melalui perubahan UU OTSUS Papua hingga saat ini belum.ditindaklanjuti KPK RI.
Fakta membuktikan KPK RI saat ini tidak serius menindaklanjuti Laporan dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) justru diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan.
Menurut Gabriel Goa, sebagaimana dalam rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 25/9/2022, Kompak Indonesia merasa terpanggil nurani untuk pencegahan Korupsi berjamaah merampok Hak-Hak.Ekosob rakyat miskin maka kami menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, kami akan segera melaporkan ke Dewan Pengawasan KPK RI meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI dan jajaran terkait Laporan-Laporan kami.yang.diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan.
Kedua, melaporkan ke Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan Laporan KOMPAK INDONESIA dan Pengaduan Masyarakat lainnya sekaligus mengevalusi kinerja Pimpinan KPK RI saat ini.yang tidak fokus pencegahan dan penegakan.hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)tetapi ikut bermain politik hukum.
Ketiga, mendesak KPK RI segera memproses hukum Mantan Anggota KPK RI yang diduga kuat menerima gratifikasi,Oknum Pejabat Negara terkait Rekening Gendut dan Oknum Pejabat Negara yang terkait rapor merah sehingga tidak terkesan.KPK RI dalam proses penegakan hukum menajam ke bawah dan menumpul ke atas. (*/WN-01)